Ruteng, infopertama.com – Polres Manggarai menahan FOB (40), seorang ayah di Manggarai paska sang istri mempolisikannya, Rabu, 01 Juni 2022.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui paur Humas Polres Manggarai, kepada media via gawainya, Selasa (07/06) menjelaskan ihwal penahanan terhadap FOB.
Pelapor yang adalah istri korban melaporkan FOB karena terlibat dalam persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban adalah anak kandungnya.
“Kejadiannya, 27 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 wita di salah satu tempat di kota Ruteng,” tulis Budiarsa dalam gawainya.
Sementara korbannya, lanjut Budiarsa adalah RG, seorang gadis belia yang masih 13 tahun.
Lebih jauh, Budiarsa menjelaskan bahwa perilaku FOB terhadap korban ini baru ketahuan setelah sang istri secara tak sengaja melihat galeri Hand Phone pelaku.
“Pada Rabu, 01 Juni 2022 baru ketahui sekitar pukul 07.00 Wita. Ketika itu, pelapor mengambil hp milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri hp tersebut ada beberapa gambar dan video porno.”
Kemudian pelapor melihat ada satu video yang ciri-cirinya celana pendek, celana dalam, seprei, selimut, tangan dan jari serta alat kelamin pelaku (Suami pelapor) gesekan ke …korban (anak pelapor) berulang kali.
Selanjutnya, kata Budiarsa, pelapor mencocokan dengan barang milik korban. Dan, sama persis dengan apa yang pelapor lihat di hp milik pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kasus ini ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sehingga, lanjut Budiarsa bahwa pada Senin (06/06/22), Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai Tersangka dan lakukan penahanan.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel