Jakarta, infopertama.com – Bawaslu menegaskan kepada peserta pemilu agar sumber dana kampanye partai politik, calon legislatif, dan calon presiden serta calon wakil presiden harus jelas mencantumkan identitas penyumbang.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan hal itu dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jln. MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
“Penyumbangnya harus jelas identitasnya, enggak boleh (dengan identitas) ‘hamba Allah’,” ujar Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu berujar, kejelasan identitas sumber dana kampanye tersebut penting karena akan menjadi objek pengawasan.
“Karena nanti akan berhubungan soal dana awal kampanyenya, benar apa enggak laporannya. Sumbernya sah apa enggak,” ucap Lolly.
Bawaslu RI menegaskan, tugas dalam pengawasan kampanye yakni untuk memastikan ketepatan jumlah dana tidak boleh melebihi batas sebagaimana ketentuan.
Ketentuan sumber dana kampanye termuat dalam Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasl tersebut menyebutkan ada 3 sumber pendanaan yang diperbolehkan.
Ketiganya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pribadi calon atau pasangan calon dan partai politik. Serta, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum, dalam UU Pemilu menegaskan tidak berasal dari tindak pidana, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel