Cepat, Lugas dan Berimbang

Bawaslu Dirujak Nitizen Usai Anggap Kader PDIP Tak Melakukan Kesalahan Bagi-Bagi Uang di Masjid

Tak hanya itu, sebagian warganet juga mengomentari sikap Bawaslu ini dengan sarkasme.

“Yuk mana lagi nih partai yang mau bagi amplop, bukan pelanggaran kan (padahal jelas sekali ini money politik). Agak sulit emang kalau pihak wasit bukan wasit beneran,” sindir pedas warganet.

Larangan tindakan politik uang sendiri sudah diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, tertulis dengan jelas bahwa peserta, tim kampanye politik yang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada calon pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Namun, Bawaslu sendiri beralasan bahwa kegiatan “bagi-bagi” uang anggota DPR RI itu tidak dilakukan oleh calon legislator atau peserta politik, sehingga tidak bisa ditindak.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN