Cepat, Lugas dan Berimbang

Bawa Sabu 8,40 Gram, Seorang Pria di Cepu Blora Ditangkap Petugas

Blora, infopertama.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora mengamankan HS, (41) seorang warga kecamatan Cepu kab. Blora, Jawa Tengah. Hal itu lantaran dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Mengamankan HS berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusi dengan plastik klip bening ukuran kecil. Lalu, ia masukan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang lalu bungkusi lagi pake plastik bening dan isolasi hitam. Kemudian, masukan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya masukan ke dalam bungkus rokok Djarum Super. Seterusnya, masukan lagi ke tas kresek warna putih dengan berat  keseluruhan ±  8,40 gram.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, SH,MH mengungkapkan bahwa awal mula kejadian adalah pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Sabu

Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

“Berdasarkan Informasi tersebut lalu Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” ucap Kasatresnarkoba. Jumat, (21/10/2022).

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO  warna putih,1 (satu) jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 (satu) unit honda beat warna merah tanpat Nomor Polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya, menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba. Karena selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.

“Jangan main-main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan pidanakan sesuai dengan aturan yang ada.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel