Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.
“Uang tersebut diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate. Dan, 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo,” ujar jaksa.
Uang yang diberikan oleh konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS tersebut diduga terkait pekerjaan proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Plate juga meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada Maret 2021 sampai Oktober 2022 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” ujar jaksa.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” lanjut jaksa.
Dalam dakwaannya jaksa juga menyebut Plate turut menerima keuntungan dari hasil korupsi proyek penyediaan tower infrastruktur penyediaan sinyal BTS Kominfo.
Salah satu penerimaan keuntungan itu ialah biaya akomodasi hotel ketika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Total keuntungan diterima Plate disebut mencapai Rp17,8 miliar, bagian dari kerugian negara Rp8 triliun yang timbul akibat korupsi dalam kasus BTS tersebut.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa salah satu keuntungan yang Plate dapatkan ialah fasilitas menginap di hotel dibiayai oleh rekanan proyek BTS.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00,” kata jaksa.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00,” tambah jaksa.
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantu Korban Banjir
Dari keuntungan pribadi Rp17 Miliar hasil korupsi BTS Kominfo, eks Menkominfo Johnny G. Plate menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Termasuk memberikan bantuan kepada korban banjir bandang di Flores, NTT, pada 2021 silam.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6) kemarin, Plate disebut meminta kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk mengirimkan sejumlah uang bantuan tersebut termasuk kepada para korban banjir bandang di NTT.
Uang tersebut diduga terkait dengan proyek BTS yang tengah dikerjakan. Tak disebutkan dari mana sumbernya, apakah dari anggaran proyek atau konsorsium terkait.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate,” kata jaksa. “Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur,” sambung dia.
Diketahui, Flores Timur diterjang banjir bandang pada Minggu (4/4/2021). Banjir tersebut menerjang beberapa kabupaten dan kota di NTT.
Selain Flores Timur, ada juga Kupang, Flores, Malaka, Lembata, Rote Ndao, Ende, Sikka, Sabu Raijua hingga Alor. Ratusan orang meninggal akibat bencana tersebut.
Selain itu, Plate juga meminta kepada Anang Achmad untuk mengirimkan sejumlah uang lainnya. Termasuk kepada gereja. Pada Juni 2021 Anang mengirimkan sebesar Rp250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus. Lalu pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Selain menggunakan uang korupsi itu untuk bantuan, Plate disebut jaksa juga menggunakan uang korupsi untuk main golf.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta,” kata jaksa.
Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang juga terafiliasi dengan dia mendapatkan porsi pengerjaan proyek BTS Kominfo yang nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel