Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin untuk mengelola pertambangan di Raja Ampat.
Meski demikian, ia menyebut hanya satu perusahaan yang beroperasi yakni PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT ANTAM, Tbk.
“IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Raja Ampat itu mungkin ada lima, setelah saya mendapat laporan dari Dirjen (Direktur Jenderal). Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG Nikel ini,” kata Bahlil.
PT GAG Nikel telah melakukan produksi sejak 2017 dan beroperasi pada 2018. Perusahaan tersebut, kata Bahlil, dikelola oleh perusahaan asing melalui Kontrak Karya (KK), atau perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
Kontrak Karya ini, terjadi pada 1997-1998 dan kemudian diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada Antam. Saat ini produksi PT GAG Nikel yang masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah 3 juta ton per tahun.
“Asing kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT ANTAM. PT ANTAM itu, anak perusahaannya siapa, PT GAG Nikel,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel