Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Bagi Jatah Proyek BTS 4G Buat Kerabat Plate dan Kakak Pejabat Kominfo

Caleg Johnny Plate
Kader NasDem Johnny G. Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Foto: Antara/ Reno Esnir)

Jakarta, infopertama.com – Sejumlah perusahaan yang menjadi sub kontraktor dalam proyek pengadaan menara BTS 4G di Kemenkominfo kabarnya merupakan milik orang-orang yang dekat atau kerabat eks Menkominfo Johnny G Plate serta pejabat terkait di kementerian itu. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Senin (3/7/2023).

“Bahwa sebagian sub kontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Johnny G. Plate, pihak BAKTI (Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia) maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika,” demikian isi surat dakwaan itu.

                    

Dalam surat dakwaan itu jaksa menguraikan sejumlah perusahaan sub kontraktor proyek yang dibagi ke dalam beberapa paket pengerjaan.

“PT Sahabat Makna Sejati yang menjadi sub kontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Semuel Abrijani Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo,” demikian menurut surat dakwaan itu.

Lalu kuasa Direktur PT Mangunjaya Eco Dinamic, Lukas Hutagalung, yang menjadi salah satu sub kontraktor dalam pengerjaan Paket 4 dan 5 merupakan teman sekolah Direktur BAKTI Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Perusahaan selanjutnya yang menjadi sub kontraktor adalah PT Rambinet Digital Network, bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direktur PT Rambinet Yohan Suryanto yang merupakan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Dia adalah orang yang diminta oleh Anang untuk membuat kajian teknis proyek BTS 4G.

Selain itu, Anang menunjuk langsung Yohan sebagai penyusun kajian proyek dengan alasan sudah sering menjadi tenaga ahli di BAKTI. Dalam kasus ini Yohan disangka memperkaya diri sebanyak Rp453.608.400. “PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar. Muklis yang merupakan kerabat terdakwa Johnny Gerard Plate,” lanjut isi dakwaan itu.

Masih dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel