“Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir,” terangnya.
Sementara itu, Zaenul Arifin dari Forum Komunikasi Pemuda Blora menilai perekrutan tenaga Honorer itu jelas menyalahi aturan. Sehingga atas peristiwa tersebut, semakin membuka terang kinerja selama ini yang kurang profesional. Apalagi jelas tidak sesuai dengan aturan.
“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. terkait pengangkatan honorer, padahal menurut beberapa peraturan terkait kepegawaian, pengangkatan honorer sudah dilarang,” ungkapnya melansir Lingkarjateng.id.
Untuk itu, dia berharap, pemerintah bisa dan segera melakukan evaluasi. Dikawatirkan, selain di lingkungan Sekda ini, masih banyak tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat sesudah PP itu diberlakukan.
“Mohon untuk kepada yang mengangkat, juga harus diperiksa dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel