Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto, mengaku Khoiruniam merupakan Pegawai Honorer Di Bagian Umum Setda Blora. Diangkat sekitar tahun tahun 2020. Terakhir diperpanjang sebagai tenaga kontrak pada 30 Desember tahun 2023 sesuai nomor surat perjanjian nomor 800/5920.30/2022.
“Setahu saya masuk tahun 2020. Tiap tahun diperpanjang. Saya di sini hanya meneruskan,” terangnya.
Sebelumnya, Sujianto menyampaikan bahwa saudara Khoiruniam bukan ajudan Bupati Blora. Namun yang bersangkutan merupakan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Blora. Selain itu, mobil yang digunakan oleh pegawai honorer yang dikemudikan Niam merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora. Dan, bukan kendaraan operasional Bupati Blora.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan. Dan, yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berplat merah yang terpasang di mobil operasional, diganti dengan plat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelas Sujianto.
Dia menambahkan dari kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora dengan yang bersangkutan dalam hal ini Niam.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel