Biasanya, dalam praktik administrasi kependudukan di Indonesia akta kematian diurus oleh keluarga atau ahli waris, bisa diwakilkan dengan syarat membawa dokumen pendukung, dan tidak mengharuskan “orang yang bersangkutan” hadir.
Karena itu, frasa yang digunakan dalam pengumuman dianggap tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan informasi dalam pelayanan publik. Kesalahan kecil dalam redaksi dapat menimbulkan kebingungan luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Viralnya pengumuman ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap layanan publik. Transparansi, kejelasan bahasa, dan ketepatan informasi menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan multitafsir-terutama untuk layanan sepenting administrasi kependudukan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







