Arogansi Pemdes Golo Tantong Gusur Lahan Warga Tanpa Izin Pemilik

“Sangat keterlaluan ini. Pemerintah Desa Golo Tantong tidak menghargai hak milik kami. Mereka melakukan penggusuran jalan tani tanpa melakukan sosialisasi atau tanpa menginformasikan kepada kami selaku pemilik lahan. Ini sudah menghina harga diri kami,” ujar Timo.

Kegiatan penggusuran jalan tani ini dilakukan pada Selasa (19/9/2023) pagi di sepanjang lahan milik mereka yang berukuran panjang sekitar 150 meter dan lebar 5 hingga 6 meter. Kerugian finansial dan ekologis yang diakibatkan sangat besar.

Timo menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program-program yang dicanangkan oleh pemerintah, akan tetapi perlu adanya sosialisasi dan musyawarah bersama.

“Kami minta Kepala Desa dan seluruh perangkat desa Golo Tantong agar menghentikan aktivitas di atas lahan kami. Apabila masih ada tindakan semena-mena, kami akan mengambil langkah hukum, karena ini adalah negara hukum.” tegas Timo

Terpisah, Vinsensius Swedi, Kepala Desa Golo Tantong ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Selasa, (19/9/2023) malam, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai prosedur.

“Semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur. Kami tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa diawali sosialisasi pak,” jelas Vinsen.

Meski begitu, pertanyaan tetap menggantung apakah sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan dengan baik dan apakah pemilik lahan telah memberikan persetujuan. Vinsensius Swedi mengaku bahwa sosialisasi kegiatan itu sudah dilakukan, dan ruas jalan sudah ditentukan bersama masyarakat pemilik lahan dan pihak desa hanya melanjutkan saja.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel