Cepat, Lugas dan Berimbang

Aniaya Anggota, LP2TRI Minta Kapolri dan Kapolda NTT Copot Kapolres Mabar

Kita tunggu respon Kapolda NTT apakah berani berikan tindakan tegas karena perbuatannya tidak mencerminkan dengan pendidikan yang dia emban.

“Seharusnya dia menjadi panutan dan contoh yang baik bukan dengan cara kekerasan pake tangan main babak belur dengan anggotanya.” Ujar Hendrikus.

Tindakan Kapolres Mabar, kata Hendrikus sudah melanggar peraturan Kapolri (perkap) No. 8 Thn. 2009 Tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas polri secara garis besar pasal 10 perkap berbunyi dalam melaksanakan tugas dan penegakan hukum.

“Setiap petugas atau Anggota polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (code of conduct) yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali untuk mencegah kejahatan.” Tutur Hendrikus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel