“Serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa,” tulis koalisi.
Mereka menilai penyiraman air keras tersebut merupakan serangan terhadap gerakan civil society secara keseluruhan serta bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM. Koalisi pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik serangan.
Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan bagi pembela HAM dan memastikan korban memperoleh perawatan medis, pemulihan, serta rehabilitasi secara menyeluruh.
“Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya,” demikian pernyataan koalisi.
Untuk memahami konteks kasus Andrie Yunus, kita bisa melihat data-data terkait ruang kebebasan sipil Indonesia.
Ruang sipil di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara, memang tergolong tidak terbuka. Bahkan bagi anak muda di Indonesia, ruang sipil tidak selalu menjadi tempat yang aman; terdapat sejumlah hambatan untuk mereka berpartisipasi di ruang publik. Berikut data-data terkait ruang sipil dan HAM yang dihimpun Databoks.
Tidak Ada Negara di Asia Tenggara yang Ruang Sipilnya Terbuka pada 2025

Menurut Civicus Monitor, aliansi masyarakat sipil global, tidak ada negara di Asia Tenggara yang kondisi ruang sipilnya terbuka pada 2025.
Civicus mendefinisikan ruang sipil sebagai penghormatan kebijakan, hukum, dan praktik terhadap kebebasan berserikat, berekspresi, dan berkumpul secara damai, serta sejauh mana negara melindungi hak-hak fundamental tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan