Cepat, Lugas dan Berimbang

Andrie Yunus dan Ruang Kebebasan Sipil yang Makin Tergerus

infopertama.com – Sepekan terakhir, media sosial digemparkan dengan kabar penyiraman air keras terhadap aktivis pembela hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus.

Laki-laki berusia 27 tahun yang memegang posisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Penyerangan itu terjadi selepas Andrie merampungkan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta. Andrie yang pulang mengendarai sepeda motor diserang pada sekitar pukul 23.37 WIB.

Kerasnya air asam itu membakar sedikitnya 24% bagian tubuh Andrie. Wajah, mata, dada, dan kedua tangannya tak luput dari siraman panas itu. Andrie kontan dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan mendapatkan perawatan intensif.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas ratusan organisasi dan individu dari berbagai latar belakang mengecam keras serangan itu. Menurut koalisi yang diberitakan Katadata, beberapa hari sebelum kejadian, Andrie juga sempat menerima sejumlah bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

Mereka menilai pola intimidasi tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap aktivis yang melakukan advokasi dan pembelaan HAM.

Koalisi juga menyoroti peran Andrie Yunus sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap berbagai temuan, termasuk penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil.

“Serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa,” tulis koalisi.

Mereka menilai penyiraman air keras tersebut merupakan serangan terhadap gerakan civil society secara keseluruhan serta bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM. Koalisi pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik serangan.

Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan bagi pembela HAM dan memastikan korban memperoleh perawatan medis, pemulihan, serta rehabilitasi secara menyeluruh.

“Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya,” demikian pernyataan koalisi.

Untuk memahami konteks kasus Andrie Yunus, kita bisa melihat data-data terkait ruang kebebasan sipil Indonesia.

Ruang sipil di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara, memang tergolong tidak terbuka. Bahkan bagi anak muda di Indonesia, ruang sipil tidak selalu menjadi tempat yang aman; terdapat sejumlah hambatan untuk mereka berpartisipasi di ruang publik. Berikut data-data terkait ruang sipil dan HAM yang dihimpun Databoks.

Tidak Ada Negara di Asia Tenggara yang Ruang Sipilnya Terbuka pada 2025

Menurut Civicus Monitor, aliansi masyarakat sipil global, tidak ada negara di Asia Tenggara yang kondisi ruang sipilnya terbuka pada 2025.

Civicus mendefinisikan ruang sipil sebagai penghormatan kebijakan, hukum, dan praktik terhadap kebebasan berserikat, berekspresi, dan berkumpul secara damai, serta sejauh mana negara melindungi hak-hak fundamental tersebut.

Sumber: Databoks

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel