Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dugaannya Ade Yasin menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Hal ini, ia lakukan dengan tujuan laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang suap itu, Ade Yasin berikan melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.
Usai tetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK tersebut.
“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” ujar Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ucapnya melanjutkan.
Tahan di tempat berbeda
Ade menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
“Para tersangka saat ini lakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 27 April sampai dengan 16 Mei 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Bupati Bogor Ade Yasin tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah tahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dan, Rizki Taufik dan Arko Mulawan tahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.
Kemudian, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mengamankan kedelapan tersangka dalam kasus ini, dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Prov. Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar,” tutur Firli.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel