Ruteng, infopertama.com – Abdul Razak (66), Pemilik Pangkalan Minyak Tanah Tiga Putra Reok mengapresiasi langkah Polres Manggarai yang menghentikan
penyelidikan dugaan penimbunanan BBM jenis Minyak tanah di kecamatan Reok.
Kepada media, Rabu, 21/12/2022, via gawainya, Abdul Razak menyampaikan apreasiasinya atas langkah Polres Manggarai terkait dugaan penimbunan minyak tanah.
“Atas nama pibadi dan keluarga, saya mengapresiasi langkah Polres Manggarai yang telah mengungkap persoalan ini, hingga memberhentikan proses penyelidikan atas dugaan penimbunan minyak tanah yang beberapa minggu lalu heboh diberitakan media.
Bahkan penggrebekan tersebut, berlangsung di rumah saya oleh aparat TNI 1612-03/Reok pada selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Lebih lanjut, Abdul Razak menyampaikan harapan kepada pihak Polres Manggarai dan Dandim Manggarai, agar terus berupaya membongkar mafia BBM jenis Minyak tanah yang ada di Kecamatan Reok.
Sehingga tidak terkesan bahwa, hanya pangkalan saya saja yang menjadi sasaran pemeriksaan pihak Polres Manggarai dan Dandim Manggarai.
Karena kuat dugaan, bahwa masih ada juga pihak pangkalan di Reok yang bermain kotor menjadi mafia penyaluran BBM jenis Minyak tanah yang salurkan keluar Manggarai. Bahkan termasuk pihak pengecer yang nakal menjual minyak tanah tidak sesuai HET sesuai aturan yang berlaku,” ucap Abdul Razak.
Polres Manggarai Hentikan Penyidikan
Sebelumnya, Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten dalam konferensi persnya di media center Polres Manggarai, Selasa (20/12) siang menghentikan penyidikan kasus dugaan penimbunan minyak tanah di kecamatan Reok.
“Jadi, untuk sementara, kasus tersebut kami hentikan penyelidikannya dan barang bukti kami kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap AKBP Yoce Marten.
AKBP Yoce Marten mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai klarifikasi dan barang bukti berupa dokumen perizinan, bahwa kasus tersebut tidak ada unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku, beber Kapolres yang didampingi Dandim 1612/Manggarai, Letkol Drian Priambodo.
“Jadi, tidak ada tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Paragraf Lima, Angka 10, Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata AKBP Yoce.
Berdasarkan unsur pasal yang ada tersebut dengan fakta hukum yang pihak Polres temukan, tidak ditemukan tindak pidana.
Sejumlah pihak, jelas Kapolres, mulai dari terduga pelaku, seorang pemilik kapal motor di kec. Reok, pihak agen termasuk sopir, pihak Pertamina Pul Reo maupun STBBM III Ende sudah dimintai keterangannya.
Pihak Polres juga meminta keterangan ahli dalam hal ini pihak BPH Migas di Jakarta melaui telepon maupun telekonferens.
AKBP Yoce sampaikan bahwa bahwa PT. Tiga Putra Longos milik Abdul Razak adalah pangkalan minyak tanah yang ditunjuk sebuah agen minyak tanah yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul.
“Setelah melakukan penyelidikan, PT. Tiga Putra Longos adalah pangkalan minyak tanah resmi dari PT. Mitra Karya Sejati Unggul yang wilayah (pelayanannya) meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur. Sedangkan PT. Tiga Putra Longos merupakan pangkalan yang ditunjuk untuk melayani penjualan minyak tanah di Pulau Longos, Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Abdul Razak selaku pemilik PT. Tiga Putra Longos tersebut mulai dari perizinan, nomor induk usahanya, surat izin usaha mikro kecil, surat perjanjian penunjukkan pangkalan minyak tanah serta kartu tanda pangkalan minyak tanah termasuk masa berlaku semua dokumen tersebut.
“Semua ada dan masih berlaku. Jadi, kami bisa simpulkan bahwa untuk pangkalan minyak tanah ini adalah resmi,” ungkap AKBP Yoce.
Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap agen yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul (MKSU) yang menerangkan bahwa untuk wilayah kecamatan Reok, yang didrop dua kali dalam sebulan l. Masing-masing setiap pendropingan sebanyak 5.000 liter sehingga dalam sebulan sebanyak 10.000 liter.
Sementara untuk 5.000 liter yang berada di tempat milik Abdul Razak saat penggerebekan oleh aparat Koramil 1612-03/Reok, jelas AKBP Yoce memang peruntukannya untuk di Pulau Longos.
Masih menurut AKBP Yoce Marten, memang kemarin ada sedikit kekeliruan dalam memberikan DO-nya terhadap minyak tanah tersebut. “Setelah kita cek, itu kekeliruan biasa dan tidak masuk dalam tindakan pelanggaran pidana,” imbuhnya.
Terkait boleh dan tidaknya pihak PT. Tiga Putra Longos menimbun sementara minyak tanah di Reok sebelum dibawa ke Pulau Longos, dia mengatakan bahwa itu diperbolehkan.
“Berdasarkan penjelasan STBBM III Ende, memang ada pangkalan yang ada di pulau-pula, salah satunya adalah agen minyak tanah milik PT. MKSU.
Untuk atasi persoalkan seperti itu, jelasnya, dibutuhkan metode double handling untuk mengirimkan produk minyak tanah tersebut ke pangkalan di pulau lain.
“Pengirimannya tidak bisa menggunakan mobil tanki, maka diperlukan transportasi kapal. Untuk itulah pangkalan yang ditentukan agen untuk mendistribusikan ke pulau-pulau tadi dan itu diperbolehkan,” imbuhnya.
Untuk jatah Pulau Longos, lanjut AKBP Yoce, jatahnya sebanyak 10.000 liter yang didrop dua kali sebulan. Kepastian pendropingan minyak tanah ke Pulau Longos sebanyak dua kali 5.000 liter dalam sebulan atau 10.000 liter itu, setelah pihak Polres Manggarai meminta bantuan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk mengecek hal tersebut.
AKBP Yoce Marten mengakui, berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat bahwa memang benar terjadi dua kali pendropingan 5.000 liter minyak tanah ke Pulau Longos. Artinya dalam sebulan terdapat 10.000 liter BBM jenis minyak tanah yang dijual pangkalan PT. Tiga Putra Longos.
Kemudian informasi harga yang didapatkan pihak Polres Manggarai bahwa HET minyak tanah di Pulau Longos tidak lebih dari HET yang ditetapkan.
“Berdasarkan keputusan bupati Manggarai Barat No. 247/Kep/Hk/2013 Tentang Penetapan HET Minyak Tanah di Kabupaten Manggarai Barat bahwa HET minyak tanah di Pulau Longos adalah Rp5.473/liter. Harga yang dijual pangkalan ini Rp105.000 per 20 liter. Kalau kita bagi maka per liternya hanya Rp5.250 per liter. Tidak melebihi harga HET yang telah ditentukan,” paparnya.
Ketika ditanya terkait jumlah penduduk di Pulau Longos yang jumlahnya tidak seberapa dibanding dengan jumlah minyak tanah yang jumlahnya banyak?
AKBP Yoce mengatakan, itu merupakan kebijakan Pertamina. “Kalau memang di sana, orangnya sedikit tetapi minyaknya banyak. Terkait itu mungkin ada supervisi dari BPH Migas kepada Pertamina Pul Reo atau ke masing-masing agen dan pangkalan,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel