Cepat, Lugas dan Berimbang

Siap-Siap, 26 Februari Pemerintah Mulai Salurkan THR untuk PNS, PPPK, Polri, TNI dan Pensiunan

infopertama.com – Kabar gembira untuk untuk pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri, Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026 ditargetkan cair mulai minggu pertama bulan Ramadan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lagi-lagi tampil sebagai pembeda. Ia mengubah tradisi THR ASN H-10 atau dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, demi mendongkrak belanja publik di quartal pertama.

“Percepatan (pembayaran THR) ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja masyarakat lebih awal dan mendorong perputaran ekonomi,” ujar Purbaya di Jakarta belum lama ini.

Mengingat awal Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, maka pencairan diperkirakan mulai berjalan pada kisaran 26 Februari 2026 atau pada hari Kamis pekan depan.

Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan penyaluran THR tahun ini lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memastikan akan mencairkan anggaran THR sebesar Rp 55 triliun dalam waktu yang tidak lama lagi atau pada pekan pertama bulan Ramadhan.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” kata Purbaya.

Untuk THR tahun 2026, pemerintah mengalokasikan total dana sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran THR tersebut termasuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I-2026 yang mencapai Rp809 triliun secara keseluruhan.

Secara rinci, pemerintah juga menggelontorkan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp62 triliun, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp6 triliun, serta paket stimulus Rp13 triliun.

Dengan demikian masyarakat jadi punya modal untuk belanja lebih cepat. Uang yang mengalir ke pasar dan toko-toko ini akan ekonomi jadi lebih “hidup” sejak awal tahun.

Sebaliknya jika semua orang belanja di waktu yang sama (menjelang Lebaran), harga barang biasanya melonjak tinggi. Sedangkan kalau THR cair lebih awal, orang bisa cicil belanja dari sekarang, jadi permintaan barang lebih stabil dan harga tidak kaget atau naik gila-gilaan.

Begitupun dengan warung atau toko kecil jadi dapat pemasukan lebih cepat. Uang dari hasil jualan itu bisa mereka pakai lagi buat modal stok barang tambahan untuk menyambut lebaran.

Masyarakat jadi tidak perlu berhutang atau pakai kartu kredit buat persiapan awal Ramadan. Keuangan keluarga jadi lebih tenang karena dana cadangan sudah tersedia di tangan sejak akhir Februari.

Adapun komponen THR Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Khusus untuk CPNS, THR diberikan sebesar 80% dari gaji pokok.

Pencairan untuk pensiunan biasanya mengikuti jadwal yang berdekatan, dengan estimasi serentak sekitar H-10 Idul Fitri atau pertengahan Maret 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai rincian besaran per golongan dapat dipantau melalui kanal resmi seperti Sekretariat Kabinet atau Kementerian Keuangan.

Estimasi Nominal THR Berdasarkan Golongan atau Jabatan

Estimasi nominal THR 2026 didasarkan pada akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan), serta 100% tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di instansi pusat.

Pemerintah telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp55 triliun untuk mendukung pencairan yang dijadwalkan mulai minggu pertama Ramadan 2026.

Berikut adalah rincian estimasi nominal THR ASN per golongan jabatan untuk tahun 2026:

Golongan I (Juru): Rp2.200.000 – Rp2.800.000.

Golongan II (Pengatur): Rp3.000.000 – Rp4.000.000.

Golongan III (Penata): Rp3.800.000 – Rp5.400.000.

Golongan IV (Pembina): Rp5.800.000 – Rp7.800.000.

Estimasi Khusus TNI & Polri

Nominal THR untuk anggota TNI/Polri menyesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan (grade) masing-masing.

TNI (Tamtama/Golongan I): Sekitar Rp1.643.500 hingga Rp2.699.400 (hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan).

Polri (Kelas Jabatan 1-3): Tukin yang diperhitungkan berkisar antara Rp1.968.000 hingga Rp2.216.000.

Pangkat Perwira Tinggi: Dapat mencapai di atas Rp5.000.000 untuk komponen gaji pokok saja.

Komponen Perhitungan Utama

Sesuai kebijakan Kementerian Keuangan, THR tahun ini mencakup 100% dari:

Gaji Pokok (sesuai masa kerja golongan).

Tunjangan Keluarga (suami/istri 5% dan anak 2%).

Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang/beras).

Tunjangan Jabatan/Umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi instansi daerah.

Kepastian rincian teknis akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mendekati jadwal pencairan di bulan Maret 2026.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel