Cepat, Lugas dan Berimbang

KPK Kembali Periksa Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta, infopertama.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Pada 7 Agustus 2025, ia pertama kali diperiksa selama hampir 5 jam, dan kembali pada 1 September 2025 selama 7 jam bersama beberapa pihak terkait asosiasi travel haji.

Kasus ini berpusat pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi tahun 2024. Sesuai UU No.8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, namun faktanya dibagi rata 50-50. KPK menduga terdapat aliran uang yang tidak masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan dugaan kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun.

Selain Yaqut, KPK juga telah mencegah dua orang lain yaitu Ishfah Abidal Aziz (staf khusus Yaqut) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour) untuk bepergian luar negeri. Juru bicara KPK sebelumnya menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dengan mendalam dan analisis keterangan para saksi untuk memastikan kebenaran dan keadilan.

Jubir Yaqut sebelumnya telah menyatakan bahwa beliau berkomitmen untuk patuh hukum dan mengharapkan proses yang objektif serta proporsional, sekaligus mengimbau agar tidak ada spekulasi yang mengganggu penyidikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel