Ruteng, infopertama.com – Kontraktor pelaksana CV. Wae Nunang, paket proyek rehabilitasi jalan Paka Langgo, Lapen segera melakukan pengerjaan ulang sepanjang 5 meter usai Dibongkar paksa warga setempat.
Pengerjaan ulang itu dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, tepat sehari setelah dibongkar paksa warga Golo Muntas, Kamis, 13 November 2025 yang videonya viral di berbagai WAG.
Dihubungi infopertama.com, Albert, kontraktor paket proyek rehabilitasi jalan lapen dimaksud mengaku sudah mengerjakan ulang pada titik yang dibongkar warga.
Menurutnya, pengerjaan ulang ini sebagai tanggungjawab moral karena masih dalam masa kontrak.
“Saya punya tanggungjawab penuh karena masih dalam masa kontrak. Kondisi jalan rusak karena dibongkar paksa menggunakan linggis saat usia jalan masih baru, masih muda karena baru saja selesai dikerjakan. Saat kondisinya masih proses pematangan. Belum kering betul.”
Video viral itu hanya menampilkan pembongkaran di tepi jalan yang di sampingnya ada tumpukan sisa material. Pembongkaran lain, jelas Albert juga ada bagian tengah jalan.
“Pembongkaran di tengah ini mereka gunakan linggis. Tapi tidak divideokan, yang divideokan itu di tepi saja dan viral. Itu juga awalnya menggunakan linggis.”
Demikian Albert membantah kerusakan akibat kualitas pengerjaan yang rendah tidak sesuai spesifikasi.
“Itu kampung saya, sebagai orang Satar mese saya tidak ingin pekerjaan saya di sana asal jadi. Toh yang pakai juga kan saya sendiri dan keluarga-keluarga saya. Pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, juknisnya diikuti betul.” Tegas Albert, Selasa.
Sebagian pekerja, klaim Albert, juga adalah warga-warga setempat. Selain bekeja, mereka itu sekaligus mengawasi mulai dari proses hampar sampai finising.
Yang pasti, lanjut Albert, pekerjaan rehabilitasi itu sesuai spesifikasi dan juknis yang tertera dalam kontrak.
Ia juga mengaku berterimakasih atas pengawasan terhadap proyek tersebut dari warga setempat. Hanya saja, Albert berharap tuk tidak melakukan penghakiman atas kualitas karena itu menjadi domain Tim teknis dinas terkait.
Terpisah, Citra Ayu Purwarini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu menegaskan warga tidak memiliki kewenangan tuk menilai kualitas pekerjaan, apalagi melakukan perusakan.
“Masyarakat tidak berwenang memberikan penilaian terhadap kualitas pekerjaan selain hanya mengawasi saja. Kewenangan untuk menilai kualitas pekerjaan. Itu hanya ada pada Tim Teknis dan direksi dari pihak dinas serta Tim Quality dan Konsultan Pengawas.”
Menurutnya, kerusakan yang ada dalam video yang beredar murni karena dibongkar paksa, bukan karena kualitas pekerjaannya.
Jika warga masyarakat membongkar pekerjaan jalan (lapen) yang sedang dalam masa pelaksanaan pekerjaan di lapangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum.
Hukum yang Berlaku:
1. Pasal 170 KUHP: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
2. Pasal 406 KUHP: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan bangunan atau fasilitas umum.
3. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Sanksi Hukum:
1. Pidana: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.
2. Denda: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau lebih.
3. Ganti Rugi: Warga masyarakat yang membongkar pekerjaan jalan dapat dikenakan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Prosedur Hukum:
1. Laporan Polisi: Pihak yang berwenang dapat membuat laporan polisi tentang kejadian pembongkaran pekerjaan jalan.
2. Penyidikan: Polisi dapat melakukan penyidikan untuk mengetahui identitas pelaku dan motif pembongkaran pekerjaan jalan.
3. Penuntutan: Jaksa dapat menuntut pelaku pembongkaran pekerjaan jalan di depan Pengadilan.
Demikian PPK, Citra Ayu, Warga masyarakat setempat memiliki hak untuk memantau dan menilai kualitas pekerjaan jalan (lapen) yang sedang dalam masa pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun mereka tidak memiliki hak untuk membongkar pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Warga masyarakat setempat dapat melakukan beberapa hal untuk memantau dan menilai kualitas pekerjaan jalan, seperti:
1. Mengamati pelaksanaan pekerjaan: Warga masyarakat dapat mengamati pelaksanaan pekerjaan jalan dari jarak yang aman dan tidak mengganggu proses pekerjaan.
2. Mengajukan pertanyaan: Warga masyarakat dapat mengajukan pertanyaan kepada pengawas lapangan atau kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan jalan.
3. Melaporkan keluhan: Warga masyarakat dapat melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan kepada pengawas lapangan, kontraktor, atau instansi yang berwenang.
Namun, jelas Citra Ayu, warga masyarakat tidak memiliki hak untuk:
1. Membongkar pekerjaan jalan: Warga masyarakat tidak memiliki hak untuk membongkar pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
2. Menghentikan pekerjaan: Warga masyarakat tidak memiliki hak untuk menghentikan pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
3. Mengubah desain pekerjaan: Warga masyarakat tidak memiliki hak untuk mengubah desain pekerjaan jalan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Jika warga masyarakat memiliki keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan, mereka dapat menghubungi:
1. Pengawas lapangan: Warga masyarakat dapat menghubungi pengawas lapangan untuk melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan.
2. Kontraktor: Warga masyarakat dapat menghubungi kontraktor untuk melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan.
3. Instansi yang berwenang: Warga masyarakat dapat menghubungi instansi yang berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk melaporkan keluhan tentang kualitas pekerjaan jalan.
Hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan (lapen) yang sedang dalam masa pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kata Citra Ayu, biasanya dimiliki oleh:
1. Pengawas Lapangan (Site Inspector): Pengawas lapangan adalah orang yang ditunjuk oleh kontraktor atau pemilik proyek untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Mereka memiliki hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan.
2. Konsultan Pengawas (Supervising Consultant): Konsultan pengawas adalah perusahaan atau individu yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Mereka memiliki hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan.
3. Dinas Pekerjaan Umum (PU): Dinas PU adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan jalan. Mereka memiliki hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan.
4. Tim Penguji Kualitas (Quality Control Team): Tim penguji kualitas adalah tim yang dibentuk oleh kontraktor atau pemilik proyek untuk menguji kualitas pekerjaan jalan. Mereka memiliki hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan.
Namun, perlu diingat bahwa hak untuk membongkar dan menilai kualitas pekerjaan jalan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku, serta dengan izin dari pihak yang berwenang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




