Jakarta, infopertama.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Mengutip laporan Puslapdik Kemendikdasmen, hingga 22 September 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan senilai Rp5,89 triliun kepada 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen dari total sasaran penerima.
Program yang dirancang untuk mencegah anak putus sekolah ini memberikan bantuan uang tunai dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun.
Target dan Anggaran PIP 2025
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran PIP mencapai Rp13,36 triliun yang akan diberikan kepada 18.594.627 siswa di semua jenjang pendidikan.
Murid yang sudah memperoleh bantuan adalah mereka yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) Pemberian, yakni siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening atau pernah menerima PIP di tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat 2.707.724 murid yang sudah memperoleh SK Nominasi. Mereka adalah penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran dana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.094.025 murid telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera mendapat SK Pemberian sebagai dasar pencairan bantuan.
Cara Cek Status Penerima PIP
Masyarakat dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar secara mandiri menggunakan ponsel dengan langkah mudah.
- Buka peramban internet di ponsel dan akses laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memastikan koneksi internet stabil.
- Setelah halaman terbuka, pilih menu “Cek Penerima PIP” di beranda situs.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu masukkan kedua nomor tersebut tanpa spasi atau tanda baca tambahan.
- Klik tombol “Cari” untuk memproses data.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan NISN dan NIK yang terdaftar di database Kemendikdasmen.
Nominal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Reguler per Tahun
- SD/sederajat: Rp450.000
- SMP/sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000
Bantuan Khusus untuk Siswa Kelas Akhir
- Kelas 6 SD: Rp225.000
- Kelas 9 SMP: Rp375.000
- Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000
Kriteria Penerima PIP
- PIP memberikan bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memastikan akses pendidikan hingga jenjang menengah, baik formal maupun nonformal.
- Penerima utama PIP adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan khusus.
- Kategori penerima meliputi anak dari keluarga penerima PKH atau pemegang KKS, yatim piatu, anak panti sosial, korban bencana alam, siswa putus sekolah, penyandang disabilitas, dan korban musibah.
- Prioritas juga diberikan kepada anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
- Peserta didik lembaga kursus dan pendidikan nonformal turut masuk dalam sasaran program.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel