Cepat, Lugas dan Berimbang

Berita  

Cegah Rabies, Dinas Peternakan Pastikan Stok Vaksin HPR Cukup

0-0x0-0-0#

Ruteng, infopertama – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar, memastikan bahwa stok vaksin untuk Hewan Penular Rabies (HPR) masih mencukupi. Hingga saat ini, tersedia sebanyak 20 ribu dosis vaksin yang siap digunakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Manggarai.

Ia menambahkan, tidak ada batasan waktu dalam pelaksanaan instruksi Gubernur NTT terkait pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengikat anjing peliharaan, karena jika dibiarkan lepas, hewan tersebut akan dianggap sebagai hewan liar. “Kalau tidak diikat, maka dianggap sebagai hewan liar,” tegasnya.

Yustina juga menyebutkan bahwa petugas Dinas Peternakan sudah ditugaskan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Namun, ia mengakui keterbatasan jumlah tenaga kesehatan hewan yang hanya satu orang di setiap wilayah, serta minimnya dukungan biaya operasional karena petugas harus bekerja dari rumah ke rumah. 

Meski demikian, petugas tetap menjalankan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan, jika terjadi gigitan anjing, masyarakat diminta segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan lanjutan.  “Kalau digigit anjing, segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anjing yang menggigit jangan langsung dibunuh, pantau dulu selama 14 hari. Kalau mati dalam masa itu, baru bisa dipastikan rabies,” ujarnya. 

Jika terlanjur dibunuh, kepala anjing bisa dibawa ke laboratorium Dinas Peternakan untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengendalian pergerakan hewan, sesuai dengan turunan Instruksi Gubernur dan akan diperkuat lewat Instruksi Bupati. 

Salah satu poin penting ialah larangan memindahkan atau memasukkan HPR baru dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Manggarai untuk menghindari peningkatan populasi hewan penular. Selain itu, Perda Nomor 10 juga mewajibkan setiap pemilik hewan untuk mengikat atau mengandangkan hewannya. “Masalahnya, masyarakat belum tertib. Padahal tugas kami hanya memvaksinasi. Kedisiplinan warga sangat menentukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditegaskannya, Dinas hanya bertugas melakukan vaksinasi dan bukan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari semua elemen, mulai dari kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT/RW, untuk memastikan masyarakat tertib dalam menjaga dan mengawasi hewan peliharaan. 

Yustina juga mengingatkan bahwa stok vaksin anti rabies (VAR) bagi manusia masih terbatas, sehingga upaya pencegahan dan pengawasan menjadi kunci untuk memutus rantai penularan rabies. Ditambahkannya, kegiatan vaksinasi hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai telah dimulai sejak Juni 2025. Hingga saat ini, stok vaksin yang tersedia masih mencukupi, yakni sebanyak 20 ribu dosis.

Diketahui, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 01/DISNAK/2025 sebagai langkah strategis untuk menekan penyebaran rabies di wilayah provinsi tersebut. Instruksi ini terbit menyusul meningkatnya jumlah gigitan hewan penular rabies (HPR), yang hingga Agustus 2025 tercatat mencapai 10.605 kasus dengan 16 orang meninggal dunia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel