Ruteng, infopertama.com – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Manggarai, Frederikus I. Jenarut menyerahkan langsung kartu jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan di desa Longko, kecamatan Wae Ri’i.
Penyerahan Kartu Jaminan Sosial ini dilangsungkan di kantor desa Longko pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Ignacio Jenarut saat dikonfirmasi infopertama.com menjelaskan pemberian Jaminan Sosial ini sebagai bentuk kepedulian negara, kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
Demikian Kadis Ignacio, program jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan adalah jaminan sosial bagi para pekerja yang bukan penerima upah, rentan risiko kecelakaan seperti petani, pekebun, ojek, tukang batu kayu, las dll.
Ia mengatakan penjaminan untuk kecelakaan kerja dan kematian (JKK dan JKM) dibiayai oleh pemerintah kabupaten Manggarai dan propinsi NTT.
“Dari dana APBD kabupaten Manggarai JKK dan JKM untuk 1000 orang penerima. Dan, dari APBD Provinsi untuk sejumlah 4200 orang penerima.” Ujar Kadis Ignacio via gawainya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia melanjutkan, JKK dan JKM yang bersumber dari APBD kabupaten sudah berlansung dari tahun 2023. Sementara yang bersumber dari APBD Provinsi baru mulai tahun 2025.
Menurutnya, pemberian Kartu Jaminan Sosial ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kehadiran pemerintah terhadap perlindungan masyarakat khusunya tenaga kerja rentan.
Selain itu, pemberian ini hanya sebagai stimulus untuk membangun kesadaran masyarakat agar peduli terhadap keselamatan selama bekerja.
“Ini adalah juga stimulus. Kedepannya pada tahun-tahun berikut para pekerja membayar sendiri iurannya. Jaminan ini berlaku sepanjang terdaftar dan terbayar iurannya.” Tutur Ignacio, Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel