Ruteng, infopertama.com – Sebanyak 171 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di kabupaten Manggarai kini semuanya berbadan hukum.
Dengan berbadan hukum, setiap Kopdeskel pada masing-masing desa desa dan/ atau Kelurahan memenuhi persyaratan hukum dan diakui secara sah sebagai badan hukum, memiliki hak dan kewajiban layaknya individu, serta dapat melakukan tindakan hukum sendiri.
Frederikus I. Dicky Jenarut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja menyampaikan hal itu via gawainya ketika dikonfirmasi media, Selasa, 15 Juli 2025.
Demikian Dicky Jenarut berharap agar ke 171 Kopdeskel ini mampu menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di desa, pun di kelurahan.
“Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan desa-desa/kelurahan di Manggarai dapat menjadi lebih maju dan sejahtera. Koperasi Merah Putih dapat membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri.” Pinta Kadis Dicky Jenarut via gawainya, Selasa.
Koperasi ini, terang Dicky, memiliki beberapa jenis usaha yang bisa dijalankan, termasuk gerai sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, dan lain-lain, serta usaha lain yang sesuai dengan potensi desa.
Misalnya, Cold Storage yakni menyediakan fasilitas penyimpanan dingin untuk hasil pertanian, kelautan atau produk lainnya yang memerlukan suhu rendah.
Pada bidang Logistik, bisa dengan mengelola distribusi dan pengiriman barang, terutama produk hasil pertanian atau produk lain yang diproduksi oleh koperasi atau masyarakat desa.
“Dengan menjalankan berbagai jenis usaha ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel