Cepat, Lugas dan Berimbang

Harga Satuan Pasir Per Meter Kubik di Manggarai Tahun 2025

Harga Satuan Pasir
Aktivitas tambang Pasir Galian C (Foto Ilustrasi)

Ruteng, infopertama.com – Harga satuan pasir, produk tambang galian C di Manggarai bervariatif di setiap kecamatan. Bahkan, selisih antara harga terendah dengan harga tertinggi per meter kubik (M³) mencapai angka Rp100.000 (Seratus ribu rupiah).

Harga-harga tersebut berdasarkan data hasil survei Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai selama 2025 dalam kaitannya dengan sosialisasi  penerapan Peraturan Perundang-undangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).

Sosialisasi tersebut menyasar ke beberapa titik tambang galian C pada setiap kecamatan di kabupaten Manggarai.

Terbaru, pada Senin, 26 Mei 2025, Badan Pendapatan melakukan sosialisasi Pajak MBLB Galian C Wae Reno yang dilangsungkan di kantor desa Ranaka, kecamatan Wae Ri’i.

Sosialisasi Pajak MBLB di kantor desa Ranaka itu dihadiri oleh para pelaku tambang galian C, pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa. Selain itu juga didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak saat ditemui infopertama.com menjelaskan secara detail target pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak MBLB.

Menurut Kaban Kanis, selama ini pemerintah kabupaten Manggarai hanya memungut atau menagih pajak Galian C kepada pihak yang berkontrak dengan pemerintah saja, baik itu APBN maupun APBD I dan II. Sementara, yang tidak berkontrak selalu luput dari pajak MBLB.

Hal ini, kata Kaban Kanis sangat merugikan pemerintah, padahal secara regulasi perintah undang-undangnya jelas sebagaiman termaktub dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 5 Januari 2022.

“Selama ini yang dipungut pemerintah hanya yang berkontrak saja. Sementara perintah undang-undang sangat jelas bahwa pengecualian dari pungutan Galian C yakni untuk rumah tinggal, pemancangan tiang listrik, penanaman kabel listrik atau dalam bahasa undang-undangnya tuk kegiatan yang tidak mengubah bentuk permukaan tanah.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Rabu, 28 Mei 2025.

Kanis Nasak menambahkan, “Selebihnya, apakah itu kegiatan pihak swasta selain rumah tinggal tadi, itu harus dipungut pajaknya. Perintah Undang-undangnya itu pungut di mulut tambang.”

Karena itu, jelas dia, dengan pola yang dilakukan selama ini pemerintah rugi karena yang dipungut itu terbatas pada yang berkontrak saja. Sementara yang tidak berkontrak bebas terus seperti yang bangun kantor swasta, toko-toko besar, kantor koperasi, termasuk bangun rumah ibadah.

“Itulah yang kemudian, sekarang saya mulai gencara melakukan sosialisasi kepada semua pihak terutama penambang di semua lokasi tambang di kabupaten Manggarai.” Ungkap Nasak yang ditemui di ruang kerjanya.

Meski demikian, Kaban Kanis mengakui memang satu sisi pihaknya memiliki keterbatasan SDM. Hanya saja, ia optimis tetap bisa berjalan ketika persoalan ini dipahami oleh semua, tidak terbatas pada pekerja tambang galian C.

Ia menambahkan, sosialisasi ini sebelumnya di wilayah kecamatan Reok dan Reo Barat. Kemudian di Wae Reno kecamatan Wae Ri’i pada Senin (26/05).

“Setelah sosialisasi dari Wae Ri’i, tim melanjutkan survei ke lokasi galian C Wae Lengkas, Tuke Nikit dan Weol di Cancar. Serta, galian C di Rohak kecamatan Lelak. Survei ini untuk mengetahui harga satuan permeter kubik galian C.”

Hasilnya, jelas Kaban Kanis bahwa harga Satuan Galian C per Meter Kubik (M³) itu bervariasi. Di (Galian C) Bajak dan Salama harga permeter kubik (M³) Rp75.000, sementara di Weol – Cancar harga permeter kubiknya Rp175.000. Sisanya, Wae Reno, Wae Lengkas, Tuke Nikit dan Rohak harga satuan permeter kubik di angka Rp100.000

Berizin atau Tidak Tetap Dipungut Pajak

Dikonfirmasi terkait legalitas Tambang Galian C, apakah pemerintah hanya memungut pajak dari berizin saja atau dengan yang sementara berproses, kaban Kanis tegaskan pihaknya hanya bertugas memungut dari semua tambang Galian C.

“Memang selama ini yang jadi polemik itu kesannya seolah-olah penambang yang tidak berizin tidak boleh dipungut. Karena cara berpikir orang selama ini kalau dipungut sama dengan seolah-seolah juga melegalkan itu kegiatan penambangan.”

Menurut Kanis, sebenarnya itu dua hal yang berbeda, macam kami di Pendapatan itu tidak berurusan dengan izin, sesuai tupoksi kami tukang pungut, juru pungut.

Hal itu, kata Kanis Nasak sesuai dengan surat kemendagri melalui dirjen Bina Keuangan Daerah
Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023 kepada seluruh kepala daerah se Indonesia perihal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam surat tersebut, di poin 4 menjelaskan bahwa a. Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.

“Inilah dasar kami kemudian mengabaikan kalaupun belum ada izin kami tetap melakukan pemungutan pajak.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel