Cepat, Lugas dan Berimbang

Kronologi Oknum Mahasiswa Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bocah 3 tahun
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak (Pixabay.com)

infopertama.com – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh oknum mahasiswa yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/ Polda Lampung, tanggal 05 Maret 2025.

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba setelah mendapat laporan orang tua korban Sl (34) mencari keberadaan pelaku. Tim langsung menuju ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Dan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Selanjutnya, kata Tosira,  pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi

Korban NS (13), pada Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban diajak jalan-jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya. Dan, setelah itu korban dibawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba mengunakan sepeda motor.

Sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah persetubuhan. Pelaku mengancam akan memukuli korban dan kalau tidak mau korban akan ditinggal di kebun karet.

Karena takut korban mengikuti kemauan pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut. Sehingga, dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Setelah terungkap, pelaku dan barang bukti diamankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk ditindaklanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” pungkasnya.

Kepada tersangka, dituntut menggunakan pasal Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel