Malang, infopertama.com – Lima orang warga perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malang digelandang Polres Malang atas perkara pengeroyokan dan perusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kec. Dau, Kabupaten Malang pada 13 Mei 2024 lalu.
Adapun lima warga NTT itu yakni Fransisco Mazzarello De Jesus alias Rello (24), Paskalis Arakat alias Paskal (20), Stefanus Mau alias Steven (28). Berikutnya, Antonius Denitrius De Ajaujo alias Dendy (24), Sivensius Seran alias Rigen (22).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, para tersangka perusakan rumah di Kec. Dau Kabupaten Malang itu merupakan warga NTT yang menempuh pendidikan di Malang.
“Dari lima tersangka ini hanya tiga yang berstatus mahasiswa, sisanya sudah lulus,” ujar Gandha saat pers rilis, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Gandha menerangkan, awal mula terjadinya cekcok hingga menyebabkan perusakan rumah bermula saat Steven bersama satu temannya mendatangi rumah kontrakan Jimmy Ukat.
Yang mana, di dalam kontrakan tersebut terdapat Bagus Areu yang merupakan calon suami dari Priskila Manelima atau sepupu dari Steven. Kedatangannya bermaksud untuk menanyakan kejelasan hubungan Bagus dengan Priskila Manelima.
“Pelaku mendatangi secara baik-baik rumah korban bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan korban (Bagus) yang telah menghamili adiknya Steven,” jelasnya.
Dalam pembicaraan tersebut, sambung Gandha, Bagus Areu telah menerangkan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga. Sehingga keduanya bersepakat akan melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Namun, tak lama kemudian kakak korban yakni Gregorius Akon keluar dengan membawa pedang yang sudah terhunus. Karena tak terima dengan perlakuan kakak korban, ketiga pelaku yang sudah mengintai dari luar rumah tersulut emosinya.
Kemudian, ketiga pelaku itu menghujani rumah kontrakan Marsianus dengan batu. Lemparan tersebut mengenai kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir.
“Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku ini pergi meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke arah Kota Malang,” terangnya.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Korban yang berada di dalam rumah telah bersembunyi untuk menyelamatkan diri dari lemparan batu.
Kendati demikian, atas peristiwa kericuhan tersebut pelapor mengalami kerugian materiil mencapai Rp2,5 juta. Karena tak terima, pelapor pun melaporkan kejadian perusakan rumah itu ke Polsek Dau.
Kemudian pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB Unit Reserse Mobil (Resmob) dibackup oleh Polsek Dau mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti.
Kelima pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Malang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkaran, kelima pelaku kini telah ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pidana penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel