Soal Aset Daerah, Kanis Nasak: Kerja Ikut Aturan bukan Kebiasaan

Ruteng, infopertama.com – Dalam rangka meningkatkan PAD yang salah satunya dari pemanfaatan aset daerah kabupaten Manggarai, Kaban Pendapatan, Kanisius Nasak mengumpulkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekabupaten Manggarai, Jumat (15/03/24) pagi.

Pantauan infopertama.com, belasan perwakilan dari masing-masing OPD sekabupaten Manggarai berkumpul di ruangan Kaban Pendapatan, Kantor Badan Pendapatan Daerah, Manggarai. Di antaranya Camat Ruteng, kabag Umum, Kabag Hukum, dan beberapa kabid utusan dari dinas. 

Kanis Nasak dalam pemaparannya kepada para peserta yang hadir menjelaskan regulasi terkait penataan aset pemerintah daerah kabupaten Manggarai.

Adapun regulasi dimaksud adalah permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 72-79.

Menurut Nasak, salah satu sumber PAD dari pemanfaatan aset yang dimiliki, namun tuk konteks Manggarai belum ada kejelasan soal pencatatan aset dimaksud.

Ketika ada ketidakjelasan pencatatan aset daerah, maka kesulitan berikutnya adalah melakukan penagihan kewajiban kepada para pihak (pihak lain) yang menggunakan aset.

Untuk itulah, jelas Nasak maka perlu tuk melakukan pendataan ulang aset daerah yang ada di kabupaten Manggarai. Aset A pencatatannya di dinas atau OPD mana dst sehingga ada kejelasan yang tidak membingungkan ketika lakukan PKS dengan pihak lain, pun ketika penagihan.

“Semisalnya, Lapangan Motang Rua (Natas Labar), Taman kota, Pasar Rakyat itu catatnya di mana? Dan, siapa punya kewenangan tuk PKS kan dengan pihak lain dan siapa punya kewenangan tuk menarik retribusinya.” Ungkap Kanisius Nasak.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses