infopertama.com – Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 telah gelar pada 22 Desember 2023 malam. Dalam debat ini, ketiga cawapres adu gagasan dengan tema ekonomi, keuangan, investasi pajak, perdagangan dan infrastruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat melontarkan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengenai Carbon Capture and Storage (CCS).
“Bagaimana cara membuat regulasi Carbon Capture and Storage,” tanya Gibran kepada Mahfud Md dalam sesi debat, Jumat (22/12/2023).
Sesuai dengan pertanyaan, Mahfud MD tidak menjelaskan secara rinci mengenai Carbon Capture and Storage tetapi menjelaskan mengenai pembuatan regulasi soal penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS ini.
“Kalau Anda tanya, gimana cara membuat peraturan, ya gampang, sesederhana itu aja kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan. Itu sebuah prosedur karena Anda bicara membuat hukum,” jawab Mahfud.
Apa sebenarnya CCS itu?
Melansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Carbon Capture and Storage adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.
Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon atau carbon capturre storage dan carbon capturre utilization and storage (CCS/CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam aturan ini, Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel