Cepat, Lugas dan Berimbang

Sudah Terdaftar atau Belum, Begini Cara Cek DPT Online

infopertama.comPengecekan DPT bisa dilakukan secara online untuk memastikan namamu sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024. Simak cara cek DPT online yang bisa langsung dicoba.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu).

DPT ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Mengetahui namamu terdaftar atau tidak dalam DPT sangat penting karena ini merupakan persyaratan bisa atau tidaknya seseorang mengikuti Pemilihan Umum 2024.

Untuk memastikannya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajak seluruh masyarakat mengecek status masing-masing apakah sudah terdata sebagai pemilih tetap.

Cara cek DPT secara online

Cara cek DPT online cukup mudah karena memiliki navigasi yang sederhana sehingga bisa dilakukan semua orang. Berikut cara cek DPT online.

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia.

Kemudian klik tombol “Pencarian”
Status kepemilihan akan muncul di layar

Apabila namamu telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, jika namamu belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan “Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”

Sesuai keterangan yang tertulis, sebaiknya kamu segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.

Cara pindah TPS di luar domisili

Bagaimana jika kamu berniat untuk melakukan pencoblosan di luar domisili?

Merujuk laman kpu.go.id, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih TPS jika berada di tempat yang tak sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hal tersebut telah tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam aturan tersebut, pemindahan TPS dapat anda lakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut cara mengajukan pindah memilih TPS

Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti yang bisa mendukung alasan pindah memilih, seperti Surat Tugas
KPU akan menentukan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan
Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb
KPU memberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih untuk pemilih

Akan tetapi, KPU hanya membolehkan pemindahan lokasi TPS apabila pemilih memenuhi syarat kondisi tertentu. Syarat kondisi tersebut adalah:

bertugas di luar domisili ketika hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan;
menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi karena menyandang disabilitas;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili;
pindah domisili;
mengungsi karena bencana alam;
sedang bekerja di luar domisili; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah cara cek DPT online disertai dengan cara pindah TPS di luar domisili.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â