Ruteng, infopertama.com – Giat pemerintah pusat mewujudkan transisi energi menuju energi bersih berupa pemanfaatan energi baru terbarukan terus digalakkan.
Melalui PT PLN (Persero), pemerintah mewujudkan pemanfaatan EBT di wilayah Flores, NTT dengan mengembangkan energi panas bumi atau Geothermal. Geothermal inilah yang kemudian dijadikan energi listrik.
Selain pemanfaatan Geothermal sebagai energi ramah lingkungan, pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok juga demi mewujudkan Manggarai Mandiri Energi.
Sebagaimana diketahui, Tri Satya Putra Pamungkas, Bagian Perizinan PT PLN UIP Nusra pada kesempatan sebelumnya menjelaskan kondisi sistem kelistrikan di Kab. Manggarai total hanya memiliki dua (2) pembangkit. Yakni PLTP Ulumbu dan PLTMH Wae Garit. Artinya kemandirian energi di Manggarai sangat bergantung pada operasi kedua pembangkit tersebut.
PLTP Ulumbu Unit 1-4 (eksisting), pertahun 2021 hanya mampu mensuplai kebutuhan energi listrik di Manggarai sebesar 50%. Atau, 6,5 MW dari total 13,06 MW; beban/ kebutuhan listrik yang tercatat di Gardu Induk Ruteng-11,76 MW. Dan, Gardu Induk Ulumbu-1,3 MW.
Artinya, 50% sisa kebutuhan energi listrik di Manggarai disuplai dari sistem kelistrikan Flores, yaitu terutama dari PLTMG Rangko (20 MW) di Labuan Bajo. Dan/ atau, PLTMG Maumere (40 MW). Untuk itulah menjadi salah satu alasan yang dinilai urgen sehingga pemerintah melalui PLN melakukan pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.
Apa itu Geothermal?
Sandro Ginting, pegawai PT PLN bagian Pengendalian Proyek UPP Nusra 2 saat menggelar FPIC di Werek, dusun Wewo, Senin, (09/10) menjelaskan bahwa energi panas bumi juga dikenal dengan nama energi geothermal yang berasal dari bahasa Yunani. Dalam bahasa Yunani kata “geo” memiliki arti bumi dan kata “thermal” memiliki arti panas jadi ketika digabungkan kata geothermal memiliki arti panas bumi.
Energi panas bumi sendiri, jelas Sandro Ginting dihasilkan dan disimpan di dalam inti bumi. Jika dibandingkan dengan bahan bakar fosil, panas bumi merupakan sumber energi bersih dan hanya melepaskan sedikit gas rumah kaca.
Menurut UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi, sumber daya panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik atau pemanfaatan langsung lainnya.
Salah satu pemanfaatan enegi panas bumi adalah untuk menghasilkan energi listrik. Pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik secara garis besar dilakukan dengan cara melihat resource dari panas bumi tersebut.
Apabila suatu daerah, memiliki panas bumi yang mengeluarkan uap air (steam), maka steam tersebut langsung dapat digunakan. Steam tersebut secara langsung diarahkan menuju turbin pembangkit listrik untuk menghasilkan energi listrik.
Setelah selesai steam tersebut diarahkan menuju condenser sehingga steam tersebut terkondensasi menjadi air. Air ini selanjutnya di recycle untuk menjadi uap lagi secara alami.
Namun, bila panas bumi itu penghasil air panas (hot water), maka air panas tersebut harus diubah terlebih dahulu menjadi uap air (steam). Proses perubahan ini membutuhkan peralatan yang disebut dengan heat exchanger, dimana air panas ini dialirkan menuju heat exchanger sehingga terbentuk uap.
Pembangkit Listrik Geothermal Ulumbu dan Poco Leok

Pembangkit listrik geothermal adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya. Listrik dari tenaga panas bumi saat ini digunakan di 24 negara. Sementara, pemanasan memanfaatkan panas bumi digunakan di 70 negara. Perkiraan potensi listrik yang bisa dihasilkan oleh tenaga panas bumi berkisar antara 35 s.d. 2.000 GW.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel