Ende, infopertama.com – Menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende, Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling (Puskling) dan 1 (satu) unit Ambulance pada tahun 2019. Kini, Satreskrim Polres Ende telah mengamankan barang bukti dugaan Korupsi di Dinkes Ende berupa kendaraan roda empat tersebut.
Penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat itu terjadi pada Minggu (11/06/2023) pukul 11.45 Wita. Dan, 1 (satu) unit lagi disita pada Senin (12/06/2023). Dan ke 6 (enam) mobil tersebut saat ini disimpan atau diparkirkan di Lapangan Polres Ende.
Kendaraan yang diamankan tersebut adalah kendaraan Ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Merk MITSUBISHI. Di antaranya, yakni 1 (satu) unit mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Puskesmas Kota Ende, warna Putih Merk Mitsubishi Type Triton 2,5 L SC HDX (4×4). M/T Nomor Rangka /NIK/ VIN : MMBENKL30KH 043910, Nomor mesin: 4D56UAY 2485, nopol B 2694 XCT.
1 (satu) Unit mobil Puskesmas Keliling Ambulance Puskesmas Moni Kelimutu, warna Putih Merk Mitsubishi Type Triton 2,5 L SC HFX (4X4) MT. Nomor Rangka /NIK/VIN: MMBENKKL30KH 3819 Nomor mesin : 4056UAY 2480, plat nomor polisi tidak ada.
Berikutnya, 1 (satu) Unit Mobil Puskesmas keliling Ambulance Puskesmas Maurole, warna Putih Merk Mitsubishi Type Triton 2,5 L SC HFX(4×4), M/T. Nomor rangka/NIK/VIN: MMBENKKL 30 KH 043958, Nomor Mesin : 4D 56UAY 2496, Nomor Polisi tidak dipasang.
Lalu, 1 (satu) Unit Mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Rumah Sakit (RS) Pratama Tanali, warna Putih, Merk Mitsubishi, Type Triton 2,5 L SC HFX (4×4), M/T. Nomor Rangka /NIK/VIN : MMBENKKL03958 Nomor Mesin : 4D56UAY2410, Nomor polisi : B 2548 XZW,
Selanjutnya, 1 (satu) Unit Mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Puskesmas Detusoko, warna Putih, Merk Mitsubishi, Type Triton 2,5 L SC HFX (4X4), MT. Nomor Rangka/NIK/VIn MMBENKKL KH, Nomor Mesin : 4D56UAY2390, B 2450 XAU. Dan, 1 (satu) Unit merek Mitsubishi Type Triton untuk Puskesmas Kecamatan Maukaro yang disita pada Senin (12/06/2023) siang.
Kendaraan-kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan sitaan Unit Satuan Reskrim Polres Ende, yang diduga terkait kasus pengadaan tahun 2019, Dengan Laporan Polisi yang sama LP Nomor: LP.A/02 /V/2023/SPKT/Res Ende /Polda NTT tanggal 19 Mei 2023, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende.
Penyitaan barang bukti tersebut setelah Satreskrim Polres Ende melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka korupsi yang tengah berada di Jakarta Selatan. Penangkapan tersangka itu guna mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende, yakni kasus pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling (Puskling) Double Gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK. Dan, 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit (RS. Pratama Tanali) Kab. Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang anggaranya bersumber dari dana DAU pada satuan kerja Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Ende tahun anggaran/T.A, 2019.
Usai ditangkap, tersangka berinisial DP digelandang ke Mapolres Ende dan tiba di Ende, pada Kamis (1/06/2023) lalu.
Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, S.H. bersama anggota Unit Tipidkor Polres Ende yang bertempat di Jln. Saharjo, Nomor 321 Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada hari Rabu (31/05/2023).
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.I.K., mengatakan, tersangka inisial DP selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir setelah ditangkap kemudian dibawa dan dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat Citi Link pada Kamis, 1 Juni 2023, pukul 02.00 WIB. Dan, tiba di Polres Ende tanggal 1 Juni 2023 pukul 11.00 WITA untuk proses selanjutnya.
“Adapun modus operandi yang tersangka DP lakukan dalam pengadaan 5 (lima) unit mobil Pusling Double Gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1(satu) unit mobil Ambulance (RS Pratama Tanali) yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019 sesuai fakta yang terungkap. Bahwa, pengadaan 2 (dua) paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan. Selain itu kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah,” ungkap Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., saat konfrensi pers dengan wartawan di Mako Polres Ende beberapa waktu lalu.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel