Jakarta, infopertama.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jakasa menyakini bahwa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja. Dan, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Thn. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel