Ende, infopertama.com – Bejatnya seorang ayah dengan inisial KA (38) di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT, tega menghamili anak kandungnya, MS (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga hamil empat bulan.
Gegara perbuatan bejatnya itu, KA mendekam di balik jeruji besi dan tetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022) malam, menjelaskan, kasus ayah perkosa anak hingga hamil itu tersangka lakukan secara berulang.
Selanjutnya, atas perbuatan bejatnya, tersangka KA selain dibui, ia juga dijerat dan disangka Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nomor 1 thn. 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Thn. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI no. 35 thn. 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Hubungan pelaku dengan korban adalah pelaku adalah ayah kandung korban. Sedangkan korban adalah anak kandung dari pelaku. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Iptu Yance Kadiaman
Kadiaman menambahkan, ibu korban yang mengetahui anaknya telah dalam kondisi berbadan dua langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku.
Menurut Iptu Yance, dari hasil penyidikan, perbuatan bejat KA dilakukan dari sejak Juli 2022. Atas perbuatannya, korban kini tengah hamil dan mengalami trauma berat.
Ajak Anak Main Game di Handphone
Sesuai pengakuan ada tiga kali tersangka perkosa korban, pertama sekitar Juli 2022 dan terakhir November 2022.
Berawal dari Juli 2022 sekira pukul 01:00 Wita di rumah pelaku, di Kecamatan Wewaria. Ketika itu, korban sedang bermain handphone di dalam kamar orang tuanya. Kemudian tersangka masuk ke kamar yang mana di dalam kamar tersebut tidak ada siapa-siapa, hanya mereka berdua saja.
Setelah masuk ke kamar keluarga, tersangka tidak langsung melakukan aksinya. Ia bermain game di handphone terlebih dahulu.
Sebulan kemudian, pada Agustus, masih di tempat yang sama, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban.
Saat itu korban sedang memasak air di dapur. Ia memanggil korban ke dalam kamar untuk bermain game di handphone.
Tersangka kemudian melakukan aksinya berhubungan badan dengan korban.
Selanjutnya, pelaku kembali melancarkan aksi ketiga kalinya pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 22:00 Wita di kos korban di Jalan Udayana, Ende.
Di sana, tersangka dan korban bersama-sama pergi ke pesta wisuda teman tersangka di Udayana. Karena tersangka sudah dalam kodisi mabuk, tersangka mengajak korban untuk pulang ke kos.
“Sesampainya di kos tersangka dan korban berganti pakaian. Tersangka yang dalam posisi mabuk dan melihat korban sudah membuka pakaian, ia langsung melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â