Labuan Bajo, infopertama.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat mengamanakan 5 orang dari 12 orang terduga pelaku. Kuat dugaan, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban Alimin (30) yang mengakibatkan meninggal dunia, pada Sabtu 12 November 2022 di Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kec. Komodo, Kabupaten Mabar.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH, Senin (14/11/2022) mengungkapkan telah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap Alimin hingga meninggal dunia.
“Terduga pelaku sebanyak 5 orang telah kita amankan dan serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Sedangkan 7 orang lainnya masih amankan di ruangan Buser untuk proses pengembangan,” terang AKP Ridwan
Terduga pelaku yang telah diserahkan ke penyidik, tambah AKP Ridwan yaitu M alias Tarin (22), L (20), A (25), RBL alias Brusli (19), dan R alias Mat (16). Semuanya berdomisili di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
Kronologi Kasus
Lanjut AKP Ridwan menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada Sabtu 12 november 2022 sekira pukul 01.30 wita dini hari telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Alimin meninggal dunia. Yang mana, berawal dari dugaan korban Alimin melakukan tindak pidana pencurian hand phone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di kampung jarak Desa Golo Mori. Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban. Melihat korban melarikan diri dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman korban.
Lanjut, pelaku M mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan