Jakarta, infopertama.com – Guna mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers di Indonesia. Untuk itu, Dewan Pers meluncurkan layanan aplikasi pengaduan berbasis elektronik.
“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik yang sederhana,” ujar Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis, Selasa (01/11).
Ia mengatakan, hadirnya aplikasi pengaduan elektronik itu Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023. Sehingga proses pengaduan manual dan melalui email akan hilangkan secara bertahap.
“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email. Tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung.
Menurutnya, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada. Sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan mulai tahun depan.
Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.
Dominasi Media Cyber
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, hingga Oktober 2022 terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik ke Dewan Pers.
Hingga kini, Dewan pers berhasil selesaikan sebanyak 499 kasus dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.
“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujarnya.
Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online hingga mencapai lebih dari 95 persen.
Yadi menekankan, itu menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.
“Dengan memanage konten yang begitu banyak, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing. Dan, penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” katanya.
Data Dewan Pers pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus yang mediasinya berhasil selesaikan melalui risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).
Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel