Palembang, infopertama.com – Mantan Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, terdakwa AKBP Dalizon membuka tabir merajalelanya suap di tubuh Polri.
AKBP Dalizon membuka borok ini dalam persidangan. Ia blak-blakan mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam lingkaran kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Di hadapan majelis hakim dketuai Mangapul Manalu, terdakwa AKBP Dalizon juga mengaku adanya campur tangan serta dugaan menerima sejumlah aliran uang dari Herman Mayori sebagai Kadis PUPR saat itu.
Mantan Kapolres OKU Timur ini mengungkap ada tiga anak buahnya yang menjabat sebagai Kanit seperti Salupen, Pitoy serta Haryadi sempat meminta perlindungan agar tidak menyeret nama mereka turut menerima.
“Sempat mereka meminta tolong saya agar menutupi keterlibatan mereka. Namun karena saya kecewa, jadi saya ungkap saja sebenarnya, termasuk saat menjalani sidang dari pertama kali,” ungkapnya, melansir Sumatera Ekspres.
AKBP Dalizon mengaku pimpinannya yakni Direktur Diteskrimsus Polda Sumsel saat itu selalu menyudutkannya.
AKBP Dalizon merasa dikhianati oleh anggotanya sendiri sebab tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang mereka terima.
Padahal AKBP Dalizon mengaku selalu memenuhi kewajiban sebagai bawahan.
Salah satunya setor Rp500 juta ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. “Memang sering terlambat,” ungkapnya.
Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya ini ia sampaikan dalam proses sidang yang gelar 7 September itu
Pernyataan ini Dalizon sampaikan saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.
“Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (tagihan),” ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu 7 September 2022.
Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia menyetor Rp300 juta per bulan ke Anton. Kemudian berubah menjadi Rp500 juta per bulan.
Dua bulan pertama ia wajib setor Rp300 juta ke Anton Setiawan. Bulan-bulan setelahnya, ia setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. “Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.
Terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang dugaannya bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Dalizon menambahkan pemberian uang tersebut melalui Bram Rizal. “Bram Rizal itu salah satu Kabid Dinas PUPR Muba. Dia bilang sepupu Bupati,” terangnya.
Uang hasil kejahatannya itu lalu bagi-bagikan. “Sebanyak Rp2,5 miliar untuk saya lalu Rp4,25 miliar untuk Pak Dir. Sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.
Anehnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang jaksa penuntut umum bacakan di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepadanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Dalizon selalu menyebut bahwa Anton telah menerima uang darinya.
Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
“Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba,” kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.
Ia memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar menghentikan proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba.
Tidak hanya itu, AKBP Dalizon juga meminta uang Rp5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
“Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” jelas Mangapul saat membacakan dakwaan.
Lalu Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori memenuhi peintaan uang itu karena dia takut atas ancaman tersebut.
Kemudian, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp10 miliar yang kemas ke dalam dua kardus.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon kenai dengan pasal alternatif kumulatif.
Kumulatif karena dugaan ia sebagai aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori.
Terjerat pula dalam kasus ini Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy. Pengakuan AKBP Dalizon ini membuka tabir begitu masif suap di lingkungan Polri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel