Ruteng, infopertama.com – Lalu lintas jalan di pertokoan Ruteng hari ini (Kemarin -Pen) agak padat, tampak manusia hilir mudik sambil memperhatikan kiri-kanan, kuatir ditabrak kendaraan. Kekuatiran itu bukan tanpa alasan, pasalnya trotoar yang tersedia buat pejalan kaki itu kini beralih fungsi.
Fungsi Trotoar yang peruntukannya khusus buat pejalan kaki malah berubah jadi lahan parkir kendaraan pribadi. Seperti mobil box milik tuan toko Bahagia, yang secara sengaja menggunakannya.
Tuan Toko Bahagia ketika ditanyai alasannya menggunakan fasilitas umum khusus pejalan kaki tersebut mengaku bahwa itu adalah miliknya, bukan milik umum.
“Itu milik saya, itu got bukan trotoar” ketus pria berperawakan tinggi besar itu.

Sementara itu, tak jauh dari situ, tampak dua orang berseragam dinas perhubungan kabupaten Manggarai sibuk mengatur parkiran sepeda motor. Satu dari mereka kepada media menjelaskan bahwa itu memang trotoar. Namun, enggan berkomentar soal klaim pihak toko Bahagia.
“Ini memang trotoar ka, bahwa di bawahnya ini ada got itu juga benar,” tukas pegawai perhubungan itu, Senin, (05/09/22).
Larangan Menguasai dan Memiliki Trotoar
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya. Seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/ atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan