Cepat, Lugas dan Berimbang

Patuh pada Hukum (UU) atau Satu Komando

infopertama.com – Kedaulatan Rakyat (sovereignty of the people) dalam demokrasi itu artinya kedaulatan “tertinggi” ada di tangan rakyat.

Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan pemerintahan, rakyat itu memiliki beberapa hak.

1) Hak untuk mengetahui dan dberitahu oleh pemerintah, pejabat publik dan wakil-wakilnya di pemerintahan tentang hal-hal penting yang negara dan bangsa hadapi.

Khususnya yang menyangkut kepentingan rakyat umum, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat.

The people have the right to know and to be informed.

Karena itu dalam demokrasi, tidak boleh memaksa rakyat untuk atau harus percaya begitu saja ocehan Presiden, Menkeu, Kapolri, Ketua dan anggota MPR, DPR, DPD atau pejabat tinggi negara lainnya. Termasuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Dalam prinsip-prinsip demokrasi, khususnya yang menyangkut kedaulatan rakyat (sovereignty of the people), rakyat dilarang keras (prohibited) untuk percaya kepada kekuasaan, penguasa atau pemerintahan.

Bahkan the people are summoned to “question” every statement they hear from the government officials and members of Parliament.

Rakyat diwajibkan untuk meragukan kebenaran setiap ucapan penguasa di pemerintahan. Termasuk yang keluar dari mulut anggota MPR, DPR dan DPD, apalagi dari mulut petinggi partai politik.

Karena dalam prinsip-prinsip demokrasi, kepercayaan publik bukan berdasarkan pada prinsip trust or blind trust (prinsip kepercayaan dalam hikmat dan kebijaksanaan).

Tetapi kepercayaan berdasarkan pada transparency, oversight, checks and balances (keterbukaan, pengawasan, kontrol, verifikasi, validitas, audit dan akuntabilitas).

This nation oleh President Ronald Reagan diperhalus, supaya tidak terkesan kasar, arrogance dan konfrontasi dengan perkataan:

“…we trust, but we verify…”

(Kami percaya, tetapi kami ingin mengecheck dan mengkonfirmasi kepercayaan kami).

Sebenarnya kalimat (we trust, but we want to verify), itu sama artinya dengan “we don’t trust you. Hanya sedit menghaluskan kalimatnya untuk tidak menyinggung perasaan orang lain terlalu obvious.

2) Public Oversight & Public Scrutiny

Hak untuk memilih calon pemimpin bangsa, wakil-wakil rakyat di pemerintahan. Dan, melakukan “Public Scrutiny” terhadap pejabat publik, calon pemimpin bangsa dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan. Baik di executive, legislative dan judicative.

UU ITE dan Freedom Of the Press

Di Indonesia dengan UU ITE, khususnya tentang pencemaran nama baik seseorang!!!

Apakah salah?

Sesuai dengan hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan demi menjalankan tugas “oversight” dan “public scrutiny” terhadap pejabat negara dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan, maka UU ITE seharusnya tidak berlaku bagi

1) Pejabat publik (Public Official)
2) Anggota MPR, DPR dan DPD
3) Wartawan dan/ atau Jurnalis

Are You

a) Pejabat Publik dipilih oleh rakyat, digaji dari uang rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.

Karena itu, ketika rakyat melakukan Public Scurtiny terhadap pejabat publik, maka pejabat publik itu tidak bisa menggunakan UU ITE untuk melakukan somasi terhadap anggota masyarakat atau rakyat.

b) Anggota Legislative (MPR, DPR dan DPD) adalah wakil-wakil rakyat yang menjalankan tugas dan tanggung-jawab nya mewakili kepentingan rakyat.

Ketika mereka melakukan Public Scrutiny adalah mewakili kepentingan rakyat, sehingga anggota legislative tidak bisa disomasi dengan UU ITE.

c) Wartawan (Journalist) & Freedom Of the Press.

Ketika seorang wartawan (journalist) menulis artikel dan mempublikasikan ke publik berupa informasi atau hasil “investigate journalism”. Maka wartawan (journalist) itu tidak bisa disomasi atau dihukum dengan UU ITE dari artikel yang ditulisnya sebagai wartawan.

Sebab mereka menjalankan tugas dan tanggung-jawab journalism. Yang mana di dalam tugas dan tanggung-jawab journalism itu juga termasuk melakukan public scrutiny (watchdog), untuk menyelidiki wrong doings pejabat publik dan melaporkan kepada publik.

Kedua, ada UU PERS yang mana dalam UU PERS itu, journalist dan media yang menjadi platform journalism akan menyediakan waktu, tempat dan kesempatan bagi publik untuk melakukan sanggahan (counter argumentasi), guna meluruskan karya tulis journalism yang salah atau dianggap merugikan orang lain.

Jadi wartawan (journalist) tidak bisa dihukum sebagai akibat dari pelanggaran UU ITE!

Secara umum, rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan tertinggi dalam satu negara dan pemerintahan, memiliki hak untuk mengetahui dan diberitahu. Memiliki hak untuk melakukan public scrutiny, mengkritik, menghujat dan memecat pejabat publik yang tidak becus bekerja mewakili kepentingan rakyat.

Kalau ada orang yg tidak tahan dikritik, tidak tahan dihujat dan tidak tahan dipermalukan secara umum di depan publik, jangan pernah “mencalonkan diri” menjadi pejabat publik.

Menteri Kabinet segala urusan yang memiliki banyak perusahaan, termasuk ngurusin investasi, dan kemudian mendapatkan kritik dari publik, lalu melakukan somasi terhadap anggota masyarakat yang melakukan kritik dan publik scrutiny.

Menteri Kabinet segala urusan ini juga pernah berdebat dengan Mahasiswa UI, dan dia argued bahwasanya dia boleh berbeda pendapat dengan mahasiswa dan tidak harus disclosing informasi kepada mahasiswa.

Bagi yang memahami prinsip-prinsip demokrasi where the people have the right to know and to be informed. Dan, mengetahui bahwasanya dia itu seorang pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tiap bulan, kedengarannya lucu.

Bukti dia itu tidak memahami Demokrasi!

Mahasiswa sebagai anggota masyarakat intellectual menjalankan tugas “public scrutiny” terhadap seorang Menteri Kabinet dan meminta bukti big data yang menginginkan 3 periode. Tetapi, dia menolak dan tidak mau disclosing kepada publik karena tidak haruskan!!!!

Itu bukti, Menteri Kabinet itu tidak memahami prinsip-prinsip Demokrasi dan tidak sadar bahwa dia itu hanya seorang Menteri Kabinet, jabatan an appointed position, yang tidak mendapatkan mandat langsung dari rakyat.

Mestinya tahu diri dan punya malu terhadap rakyat, sebagai Pemegang Kedaulatan tertinggi di Indonesia.

Kedengarannya lucu bagi kita yang sudah biasa dengan system demokrasi di USA.

Di USA itu tidak ada pejabat publik yang memiliki banyak perusahaan dan menjadi pejabat publik, ngurusin investasi lagi. Karena jelas conflict of interest.

Ketika seseorang terpilih menjadi pejabat publik di USA, maka orang ini harus mengundurkan diri dari perusahaan dan memisahkan diri dari perusahaan secara nyata. Dan, perpisahan itu dilakukan secara hukum, lewat Trust dan dimonitor oleh U.S GAO (Government Accountability Office).

Setelah orang ini tidak lagi menjadi pejabat publik, maka orang ini bisa kembali bekerja menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya itu dengan revoking the trust.

Kedua, sangat aneh bin lucu mendengar ada pejabat publik, menerima gaji uang rakyat tiap bulan, tetapi marah-marah. Bahkan melakukan somasi ketika ada anggota masyarakat (rakyat) melakukan kritik dan public scrutiny.

Jadi sebenarnya, UU ITE itu hanya berlaku untuk umum, dan tidak berlaku kepada pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, digaji uang rakyat tiap bulan dan bertanggung-jawab terhadap rakyat.

3) Hak untuk memutuskan “perkara” penting sendiri, tertutama perkara yang menyangkut kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat melalui Referendum dan Proposition, berupa ballot measure dan ballot initiative.

Tidak ada satupun dalam 11 prinsip-prinsip demokrasi yg menyebutkan kedaulatan partai politik.

kedaulatan rakyat menjadi prinsip demokrasi nomer 1 (Sovereignty of the People).

Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, itu wujudnya atau mekanismenya ada 2, yakni.

1) Pemilu (Election), adalah mekanisme bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di pemerintahan, seperti di Parliament (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang menyangkut Representative-Democracy.

2) Referendum & Proposition (Ballot Initiatives & Ballot Measures), adalah mekanisme bagi rakyat untuk memutuskan hal-hal penting yang akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat.

Referendum & Proposition adalah ballot question (kertas suara berupa pertanyaan), dimana electorate (rakyat) diberi pilihan untuk memutuskan “perkara” berupa pertanyaan, “menerima” atau “menolak” terhadap satu proposal atau rencana pemerintah, seperti.
1) Amandemen konstitusi.
2) Mengadopsi konstitusi baru.
3) Pemindahan ibu kota.
4) Menaikan pajak (property tax, sales tax dan income tax) yang membebani rakyat.
5) Mengeluarkan bonds atau ngutang 7 turunan yang membebani rakyat.
6) Melegalkan Judi, Prostitusi, Aborsi, Poligami, dll.
7) Impeachment (Recall atau P.A.W) terhadap pejabat publik di executive selain Presiden (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) dan wakil-wakil rakyat di legislative (parliament). Impeachment terhadap Presiden dilakukan oleh Parliament.

Jadi fungsi rakyat dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi itu implementationnya atau wujudnya ada 2 mekanisme:

1) Memilih wakil-wakil rakyat lewat pemilu.
2) Memutuskan perkara penting lewat Referendum atau Proposition (ballot measure dan ballot initiative).

Perkara penting bagi rakyat itu apa saja? Tentunya banyak sekali.

Tetapi secara fundamental adalah semua perkara atau masalah yang akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap 3 hal dibawah ini

1) Terhadap kepentingan rakyat,
2) Terhadap kedaulatan rakyat.
3) Terhadap kualitas hidup rakyat.

Semua perkara yang menyangkut 3 hal di atas yang akan diambil oleh pemerintah pusat sebagai kebijakan pemerintah oleh Presiden, Menteri Kabinet dan DPR, harus minta ijin dulu kepada rakyat lewat Referendum atau Proposition (ballot measure dan ballot initiative).

Why? Karena itu adalah implementation dan mekanisme yang dituntut oleh prinsip demokrasi nomor 2. Yang berbunyi, Government based upon the consent of the governed/ pemerintahan dijalankan atas persetujuan yang dipimpin…”

The consent of the governed (meminta ijin dari yang dipimpin), dalam hal ini adalah Rakyat adalah prinsip demokrasi nomor 2.

Itulah implementation dan mekanisme yang dituntut dalam pemerintahan demokrasi, sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Bahwa kedaulatan tertinggi itu ada di tangan rakyat.

Bukan di tangan pemerintah pusat, Presiden, Menteri Kabinet, MPR, DPR, DPD atau Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi di tangan partai politik.

Karena itu, ketika pemerintah pusat ingin membuat keputusan perkara penting yang akan mempengaruhi atau memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat, pemerintah pusat harus minta “izin” dulu kepada rakyat (asking for the consent of the people).

Semua perkara diputuskan oleh pemerintah pusat, dan rakyat hanya berfungsi sebagai electors dalam pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat di pemerintahan.

Tetapi rakyat tidak ikut in the decision making process in the government affairs untuk memutuskan perkara penting yang akan mempengaruhi dan memiliki dampak langsung terhadap kepentingan rakyat, kedaulatan rakyat dan kualitas hidup rakyat.

Dimana partai politik di Indonesia memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar dan lebih tinggi dari kedaulatan rakyat Indonesia.

Kekuasaan besar partai politik itu dilakukan dan sengaja diberikan oleh anggota DPR secara legal lewat berbagai Undang-Undang (UU) untuk mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia.

Di bawah inilah kekuasaan partai-krasi, hasil karya politisi atau yang dikenal demokrasi lontong sayur

1) Membuat UU MD3, yg memberi hak RECALL (HAK P.A.W) kepada petinggi partai politik.

2) Membuat UU PEMILU, No.7 tahun 2017, khususnya pasal 222, yang dikenal dengan Presidential threshold 20%. Sehingga bursa Pilpres dimonopoli oleh partai politik dan gabungan partai politik.

3) Membuat amandemen Konstitusi UUD, yg memberikan monopoly kekuasaan bursa CAPRES dan PILPRES kepada partai politik, khususnya Pasal 6A, Ayat 2, UUD 1945 amandemen.

Tidak hanya sampai di situ

Menempatkan POLRI di bawah Presiden itu sama dengan membiarkan Presiden berpoligami, dengan memberikan 2 istri kekuasaan, yakni

1) Kekuasaan EXECUTIVE
2) Kekuasaan JUDICATIVE.

Itu namanya Presiden berpoligam kekuasaan. Nggak boleh dalam DEMO-KRASI, dilarang keras!

Karena Presiden bisa mengunakan kekuasaan KAPOLRI, POLRI, BARESKRIM dan semua jajaran POLRI (POLDA, POLRES dan POLSEK) di daerah untuk kepentingan pribadi, ambisi politik Presiden dan kepentingan keluarganya.

Di situlah terjadi banyak perselingkuhan kekuasaan, bila Presiden dibiarkan berpoligami dengan POLRI.

Karena itu, POLISI harus dipisahkan dari lembaga EXECUTIVE, LEGISLATIVE dan JUDICATIVE. POLISI dan TNI harus bisa bekerja secara independent, menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai alat negara dan bukan sebagai alat penguasa.

Apakah UU ITE itu berlaku untuk pejabat publik, anggota Legislative dan wartawan yang menjalankan tugas dan tanggung-jawab journalism dan public scrutiny?

Sudah tentu tidak, karena itu adalah bagian dari tugas dan tanggung-jawab mereka yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel