Medan, infopertama.com – Horas Bangso Batak (HBB) Medan Selayang, melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Medan terkait Mujianto tersangka kasus kredit Macat 39,5 Miliar di Bank Tabung Negara (BTN), Selasa 30/8/2022.
Wilson Sinaga, SH, Bendahara Horas Bangso Batak (HBB) bersama ketua HBB Kota Medan B. Purba SE, PAC HBB Medan Selayang Limbong dan Sekretaris HBB Medan Selayang Rose. Sinaga, dalam orasinya juga menyatakan sikap HBB terkait Mujianto.
“Tangkap dan tahan kembali Mujianto terkait kasus kredit Macat 39.5 Miliar, yang merupakan tersangka/ terdakwa. Ia jadikan tahanan kota oleh Majelis Pengadilan Negeri Medan.” Dan, “Evaluasi kinerja Hakim yang menjadikannya sebagai tahanan kota, yang kuat dugaan menerima Gratifikasi dari Mujianto.”
Tak hanya itu, Sinaga juga meminta untuk tegakkan Supermasi Hukum, Hukum harus berkeadilan dan tidak boleh Diskriminatif.
Walau secara prosedural hukum, itu wewenang Majelis Hakim maupun hak tersangka/ terdakwa untuk mempertahankannya. Tapi hal itu terbantahkan oleh keterangan kepala Kejaksaan negeri Medan (T. Rahmadsyah) yang menyatakan bedasarkan pemeriksaan dan Rekaman medis dari RS. Pringadi bahwa tidak temukan Diagnosa Penyakit Jantung yang Mujianto ceritakan, tanggal 29 Juli 2022.
Sehingga dalam kasus ini PAC Horas Bangso Batak Medan Selayang, melihat ada dualisme antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan atas penetapan Mujianto sebagai tahanan kota dengan jaminan sebesar 500 Juta.
“Adalah tidak sesuai dengan jumlah uang yang dia korupsi sebesar 39.5 Miliar,” ujar Wilson pada awak media.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel