Cepat, Lugas dan Berimbang

Berbekal Pampers, Polisi Ungkap Pembuang Bayi di Blotongan

Pembuang Bayi di Blotongan
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mariana bersama pembuang bayi saat melakukan konpres. (ist)

Salatiga, infopertama.com – Polisi butuh waktu sepekan tuk mengungkap teka-teki seputar pembuang bayi di teras rumah warga Kelurahan Blotongan, Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (9/8/2022). Pembuang bayi di Blotongan itu adalah pasangan kekasih berinisial DA, laki-laki, dan NS, perempuan.

Mereka membuang bayi hasil hubungan di luar nikah karena khawatir ketahuan orang tua. Sehingga, mereka pun nekat membuang bayi baru lahir itu di depan rumah warga di Kota Salatiga.

“Pelaku laki-laki, DA, 23, warga Tangen, Kabupaten Sragen. Dan, ibu bayi tersebut, NPS, 21, warga Serengan, Kota Solo,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, saat jumpa pers di Mapolres Salatiga, Senin (28/8/2022).

Satreskrim Polres Salatiga mengamankan pembuang bayi di Blotongan itu di Sragen dan Solo. Kejadian pembuangan bayi tersebut kata Indra bermula dari NPS yang melahirkan seorang bayi di kamar mandi indekosnya yang ada di Salatiga. Bahkan NPS gunakan gunting tuk memotong tali pusar bayi tersebut.

Kemudian pada Senin (8/8/2022) NPS menghubungi DA memberitahu kalau ia tengah sakit perut. Hari berikutnya, DA langsung berangkat dari Solo menuju Salatiga. Namun, ia terkejut saat tiba di indekost, melihat NPS kekasihnya itu menggendong bayi.

“Mereka berdiskusi, karena takut jika kejadian tersebut diketahui orang tua masing-masing. Akhirnya sepakat menitipkan bayi tersebut,” ungkap Indra.

Kedua pelaku kemudian keluar indekos mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Lexy menuju arah Bawen. Akan tetapi, mereka kembali ke Salatiga dan menaruh bayi tersebut di teras rumah seorang warga di Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo.

Setelah menerima informasi adanya penemuan bayi tersebut, kata Indra, petugas langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengecek informasi dari masyarakat. Berbekal barang bukti berupa pampers dan pendalaman selama tujuh hari, polisi akhirnya mampu mengungkap pembuang bayi di Blotongan tersebut.

“Kami melakukan pendalaman sehingga menemukan pempres. Kami mengamankan dua orang di wilayah Solo dan Sragaen,” terang Indra.

Indra mengungkapkan akan kenakan para pelaku dengan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur untuk melepaskan diri dari tanggung jawab dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.*

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel