Cepat, Lugas dan Berimbang

5 Ribuan Pekerja Rentan di Manggarai Dapat Kartu BPJS, Bukti Kehadiran Pemerintah

Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu sat memberikan Sambutan

Ruteng, infopertama.com – Pemda Manggarai bersama BPJS Ketenagakerjaan melaunching penyaluran 5.280 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal di kabupaten Manggarai.

Launching Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Pembukaan Rekening Bank NTT Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Provinsi NTT ini dilangsungkan Kamis, 25 September 2025 di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai.

Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu dalam sambutannya menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah melalui BPJS Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan Bank NTT cabang Ruteng.

Bank NTT, kata Fabi Abu sebagai satu-satunya lembaga perbankan yang akan menyalurkan semua jenis santunan kepada pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah di Kabupaten Manggarai.

Menurut Politisi Golkar ini, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan agar Bank NTT yang merupakan Bank milik Pemerintah daerah dapat menjadi pelopor dalam menggerakkan ekonomi Masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Manggarai.

Ia juga berharap, sebagai pemerintah program ini tepat sasaran, dan semua pekerja yang menerimanya dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

Lebih jauh, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu menjelaskan yang melatari kegiatan atau keterlibatan Pemerintah dalam menjamin hak-hak pekerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian Fabianus Abu, bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, secara tegas memerintahkan Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Instruksi Presiden tersebut telah diintegrasikan dalam Dasa Cita ke 4 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pilar Kesejahteraan Bersama Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Masyarakat/ pekerja Rentan.

Ia melanjutkan, berdasarkan data statistik untuk tenaga kerja Kabupaten Manggarai menurut lapangan pekerjaan utama pada berbagai sektor sampai dengan keadaan tahun 2024, tenaga kerja kita berjumlah 147.648 orang, dengan lebih dari separuh pekerja berkerja pada sektor informal seperti pekerja bangunan, pedagang, buruh tani, pengemudi ojek, asisten rumah tangga dan pekerja informal lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pasal 5 secara tegas menyatakan bahwa Peserta Program JKK dan JKM salah satunya pekerja bukan penerima upah.

Jenis pekerja seperti ini juga disebut sebagai pekerja rentan yang harus mendapat perlindungan dan perhatian baik Pemerintah Propinsi maupun pemerintah daerah kabupaten.

Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan bahwa pemberi kerja atau Pemerintah membayar dan menyetor iuran untuk penerima Bantuan iuran kepada BPJS, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan dan kematian.

Kartu BPJS ketenagakerjaan yang diberikan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Manggarai, selain secara spesifik untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi yang komprehensif. Sehingga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja serta keluarganya.

Pemerintah daerah, lanjut Fabianus Abu, juga berharap agar pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat mengurangi berbagai resiko sosial seperti kemiskinan ekstrim dan masalah ekonomi karena dampak finansial akibat kejadian tidak terduga seperti kecelakaan kerja, PHK, dan kematian.

“Demikian juga agar dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal diharapkan memberikan perlindungan jangka panjang seperti biaya pengobatan, santunan upah, dan bahkan beasiswa untuk anak jika peserta meninggal atau cacat akibat kecelakaan kerja di kemudian hari.” Ujar Fabianus Abu, Kamis.  

Berbagai tujuan di atas, kata Fabianus melanjutkan, selain menjawab target Pemerintah Propinsi sebagaimana tertuang dalam Dasa Cita 4 Pemerintah Provinsi NTT, juga merupakan target Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai dalam menjawab isu-isu strategis seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sebagaimana tertuang dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 s.d 2029 Pemerintah Kabupaten Manggarai pada sektor ketenagakerjaan.

Ketahui, pengalokasian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Manggarai yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi NTT tahun 2025, berjumlah 4.280 orang, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Manggarai berjumlah 1000 orang.

Total penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang dibiayai baik oleh Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai berjumlah 5.280 orang.

Karenanya, Fabianus Abu berharap bahwa proporsi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Manggarai dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sehingga, semua masyarakat yang bekerja pada sektor informal seperti pekerja bangunan, pedagang, buruh tani, pengemudi ojek, asisten rumah tangga dan pekerja informal lainnya dapat terakomodir sebagai peserta untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun-tahun yang akan datang.

“Untuk masyarakat pekerja rentan yang jaminan sosial ketenagakerjannya dibiayai oleh Pemerintah Propinsi NTT, diharapkan agar program jaminan yang diterima tahun ini dapat dijadikan stimulus awal untuk menjadi peserta mandiri pada tahun yang akan datang.”

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo – Manggarai Barat, Arief Wahyudhi kembali menegaskan bahwa ini merupakan program pemerintah yang dijadikan salah satu upaya mengurangi angka Kemiskinan ekstrim di mana pemerintah menyiapkan seluruh masyarakat ini berhak mendapatkan santunan apabila terjadi resiko, seperti meninggal dunia atau kecelakaan kerja.

“Kita semua pasti bekerja mencari nafkah, pada saat terjadi resiko pemerintah menyiapkan santunan uang duka dan santunan biaya pengobatan terhadap kecelakaan kerja.” Ujar Arief Wahyudhi.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis santunan kepada dua orang peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Santunan itu diberikan kepada ahli waris Hironimus Taga, warga Wewo, kecamatan Satar Mese yang bekerja sebagai cleaning service di PLTP Ulumbu dengan nilai santunan Rp180.393.020.

Kemudian, santunan yang diberikan kepada Maria Susana Susanti, warga Bangka – Kole kecamatan Satar Mese Utara dengan nilai santunan Rp43.887.540.

Pantauan media, kegiatan ini dihadiri Plh Sekda Manggarai, Lambertus Paput, Kadis Koperasi dan Tenaga Kerja Frederikus D. Jenarut, para Camat, pimpinan Cabang Bank NTT Cabang Ruteng dan 19 orang perwakilan penerima manfaat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â