Gaji dari dana BOS bukan Sukma
Sementara itu, salah satu guru yang ditemui media ini di kantor Yasukma pada, Jumat, 11/02/22 menjelaskan bahwa Ia dan beberapa temannya mengajar di Salah satu SDK di Cibal Barat.

“Saya ini kan Guru Komite di SDK, tuk keperluan administrasi saya dan teman lain dari sekolah harus mengurus SK dari Yasukma.” Beber Guru yang tak mau mediakan namanya.
Ia menambahkan, soal gaji kami hanya dapat dari dana BOS, bukan dari Sukma, seperti yang dalam SK, tegasnya.
“Angka dalam SK (Besaran Gaji) itu sesuai dengan besaran gaji yang kami terima dari dana BOS, kami tidak pernah dapatkan gaji dari Yayasan.”
Ketahui, dalam SK yayasan Sukma, pada diktum kedua berbunyi “Pada guru yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp.900.000_. (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) per bulan. Beban keuangan akibat surat keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yayasan SUKMA Pusat keuskupan Ruteng.”
Atas bunyi SK itu, praktisi Hukum Edi Hardum menjelaskan bahwa “Kalau guru tetap resiko ya harus pakai uang yayasan. Si guru bersangkutan harus tuntut itu yayasan.” Tegas Edi via WhatsApp.
Hal yang sama juga disampaikan Dr. Lorens Ni. Menurutnya, konsekwensi dari SK tersebut maka Yayasan harus membayar gaji para guru Yayasan. “Iya, harus bayar. Konsekwensi dari Surat Keputusan Yayasan.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â