Cepat, Lugas dan Berimbang

Tunda Lagi, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik pada Kamis

Jakarta, infopertama.com – Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik pada Selasa ini. Tetapi berdasarkan perolehan informasi jadwalnya mundur.

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” kata Dedi di Jakarta, Selasa.

Dari informasi, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal laksanakan pada Kamis (25/8).

“Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022. Dan, diundangkan pada 15 Juni 2022.

“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan lakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.

Ferdy Sambo ​​​​​​​bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya. Yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong segera melaksanakan sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu karena Ferdy Sambo layak untuk berhentikan dengan tidak hormat.

“Kompolnas mendorong segera melaksanakan sidang kode etik Ferdy Sambo secara transparan dan akuntabel. Agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel