Masih dari data BPS, khusus untuk bulan Maret 2024, impor migas RI tercatat sebesar US$ 3,33 miliar, naik 11,64% dibandingkan Februari 2024 yang sebesar US$ 2,98 miliar. Adapun nilai impor minyak mentah RI selama periode Januari – Februari 2024 mencapai US$ 1,5 miliar atau Rp25,5 triliun, dengan volume 2,6 juta ton.
Naiknya impor energi seperti ini menunjukkan kebutuhan energi Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal demikian disebabkan oleh produksi minyak Indonesia yang cenderung menurun, sementara konsumsinya bertambah. Padahal, di lain sisi Indonesia memiliki banyak potensi energi baru terbarukan (EBT), seperti panas bumi, tenaga surya, energi hidro, energi angin dan lainnya. Namun, baru sebagian kecil dari potensi ini yang telah dimanfaatkan.
Pada tahun 2022, kementerian ESDM menyampaikan bahwa kapasitas pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (PLT EBT) tahun 2021 mencapai 11.157 Megawatt. Kapasitas ini di bawah target yang ditetapkan untuk tahun tersebut, yaitu sebesar 11.357 Megawatt (Mw). Kapasitas PLT EBT tersebut terdiri atas: 6.601,9 Mw tenaga air; 2.276,9 Mw tenaga panas bumi; 1.920,4 Mw bioenergi; 200,1 Mw tenaga surya; 154,3 Mw tenaga angin; dan3,6 Mw tenaga hibrida.
Data-data di atas, menunjukan perbandingan antara meningkatnya impor energi fosil dengan minimnya pemanfaatan energi terbarukan. Perbandingan data ini sudah jelas menjadi bukti tidak tercapainya kemandirian energi. Di lain sisi, menjadi gambaran bahwa idea transisi energi masih semacam utopia. Padahal, kehidupan bernegara tidak boleh utopis seperti suara sumbang para penolak transisi energi.
Oleh karena itu, transisi energi tidak bolah utopia. Utopia itu haruslah diperjuangkan menjadi optimisme. Optimisme itu harus pula diejawantahkan dalam pemanfaatan energi, terutama energi-energi terbarukan semisal pemanfaatan energi panas bumi. Lalu, bagaimana supaya utopia itu menjadi optimisme dan optimisme itu menjadi kenyataan?
Pertama-tama mari kita bicara imajinasi kolektif sebagai satu bangsa yaitu kemakmuran. Sebagaimana sering saya uraikan bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia yang wajib untuk terus diperjuangkan adalah kemakmuran bersama.
Terkait hal ini, konstitusi telah memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk mengusahakan cita-cita luhur tersebut. Dalam kaitannya dengan idea transisi energi dapat dicermati pada Pasal Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 UUD 1945).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel