Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel