Jakarta, infopertama.com – Polda Metro Jaya menangkap 78 orang pelaku terkait penggerebekan judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK. Dan, menangkap 78 orang Pelaku Judi Online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Zulpan mengatakan sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.
Namun, Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan. Terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
“Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi ‘online’ di tengah masyarakat,” katanya.
Ketahui, belakangan aparat kepolisian sedang gencaranya menertibkan sebagai bentuk praktik perjudian. Terutama pasca kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 terungkap. Awalnya, pengungkapan ini terjadi di wilayah hukum polda Sumatra Barat. Beberapa jendral polisi diduga terlibat dan mengamankan praktik judi di Republik. Selain itu juga ada dugaan konsorsium tersebut menerima aliran dana tahunan sekitar satu triliunan rupiah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel