Sehubungan dengan level II tersebut, maka masyarakat dilarang melakukan kegiatan atau mendekati Gunung Marapi pada radius 3 km dari puncak.
Di sisi lain, status Gunung Merapi sudah berada di Level III Siaga sejak 5 November 2020 lalu, dikutip dari situs BPBD Kabupaten Sleman.

Itu berarti, wisatawan dilarang mendaki Gunung Merapi lantaran bisa mengalami erupsi sewaktu-waktu serta terjadi guguran awan panas.
4. Pendakian
Status kedua gunung berapi aktif tersebut mempengaruhi aktivitas pendakian. Sebelum meletus, pendakian Gunung Marapi masih boleh dilakukan, meskipun berada dalam status Level II Waspada, dikutip dari Kompas.com (4/12/2023).
Namun, ada prosedur pendakian Gunung Marapi dengan batasan-batasan tertentu. Misalnya, pendakian dilakukan pada siang hari, pendaki dilarang mendekati kawah dan minimal pendaki berjumlah tiga orang.

Sebaliknya, pendaki dilarang menaiki Gunung Merapi sejak ditetapkan berada di Level III Siaga pada 5 November 2020 lalu, dikutip dari situs BPBD Kabupaten Sleman.
Sebab, Gunung Merapi bisa mengalami erupsi sewaktu-waktu serta terjadi guguran awan panas yang membahayakan pendaki.
5. Pengelolaan
Terkait pengelolaan, gunung Marapi berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Sementara Gunung Merapi, dikelola oleh Taman Nasional Gunung Merapi yang terbagi menjadi dua pengelolaan.
Partama, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I membawahi wilayah di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sleman.
Kedua, seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II membawahi wilayah di Kabupaten Klaten dan Boyolali.
Itulah sedikit penjelasan mengenai 5 Perbedaan Gunung Marapi dan Gunung Merapi, semoga bermanfaat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel