Cepat, Lugas dan Berimbang

Tekan Tindakan Kejahatan, Dr. Lazarus: Restorative Jastice Solusinya

Tidak Semua Kasus

Menurut Lazarus, mengenai penerapan  restorative justice dengan tugas kepolisian, semua ada batasan. Artinya ada kasus yang mana yang mengedepankan restorative justice  tetapi ada juga kasus yang tidak bisa terapkan untuk memberikan efek jera.

“Contonhya, kasus korupsi menurut saya agak sulit, katakanlah bahwa pelaku membayar denda dan lain sebagainya. Dan, publik tahu dia membayar itu, itu bisa menjadi dampak di kemudian hari,” ungkapnya. 

Semua sangat tergantung konten kasusnya, untuk kasus-kasus yang berdampak buruk dan luas dan masif itu memang sangat buruk kalau menerapkan restorative justice.

Lebih lanjut, Lazarus menjelaskan bahwa ada pandangan yang optimis dengan adanya pendekatan restorative justice itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan. Tapi dalam batasan tertentu masyarakat itu perlu dikontrol dalam tanda kutip.

Lazarus pun mengapresiasi dan mendukung tindakan Polri dalam mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

“Ini sangat baik dalam upaya pemenuhan rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya.

Ketahui bahwa Polda NTT dan jajaran selama 100 hari pelaksanaan program prioritas Kapolri telah menangani 738 perkara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

Penulis: R.H

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel