Presiden Jokowi telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui kanal Youtube Sekretariat Kabinet RI pada Kamis, 14 April 2022 kemarin.
Kabar tersebut resmi dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Dalam PP tersebut, Jokowi juga memberikan tunjangan sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).
Melihat hal itu pengamat politik Rocky Gerung, menilai bahwa keputusan ini adalah bentuk kepanikan dari sang Presiden.
Rocky Gerung juga mengomentari aksi Jokowi yang menurutnya repot-repot hingga mengumumkan sendiri gaji ke-13 dan THR. Menurutnya, Menteri Keuangan juga sudah cukup untuk mengumumkan hal semacam ini.
“Flyer (gaji ke-13) ini memang perlu, supaya semua orang tahu masih ada uang. Dan (keputusan gaji ke-13 serta THR) sangat mungkin Presiden Jokowi putuskan itu, bahwa dia musti mengumumkan sendiri. Dan, dia langsung memerintahkan bawahannya bikin flyer,” ucap Rocky pada kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel