Cepat, Lugas dan Berimbang

Sinergi Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Dinas PPO Manggarai Libatkan Aparat Penegak Hukum

Keduanya memaparkan materi krusial mengenai landasan hukum pengelolaan dana BOS, termasuk konsekuensi hukum yang bisa menjerat kepala sekolah apabila terjadi penyelewengan dana. Mereka menekankan pentingnya transparansi, pencatatan yang akurat, serta pelaporan yang sesuai prosedur agar tidak terjerumus dalam jerat hukum.

Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menyanyikan bahwa dana BOS secara fungsional menjadi tanggung jawab penuh kepala sekolah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Ia menekankan bahwa kegiatan edukasi hukum ini merupakan langkah preventif yang penting, guna memastikan seluruh satuan pendidikan memahami aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan dana BOS dapat berjalan akuntabel dan sesuai regulasi, sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci dan ketat mengenai proporsi penggunaan dana BOS, termasuk batasan alokasi untuk honor guru tidak tetap (GTT). Untuk sekolah negeri, penggunaan dana BOS untuk honor GTT dibatasi maksimal 20% dari total dana, sementara sekolah swasta diperbolehkan hingga 40% dari dana fleksibel yang mereka miliki. “Karena itu, penting bagi para kepala sekolah untuk berhati-hati dan tertib dalam administrasi. Jangan sembarangan dalam penggunaan anggaran. Ini adalah uang negara, dan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Wens Sedan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel